Jawa Pos Radar Lawu - Kehidupan rumah tangga Sandra Dewi mendadak menjadi sorotan publik setelah suaminya, Harvey Moeis, terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Harvey Moeis, yang diketahui sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis enam tahun enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (23/12/2024), Majelis Hakim Jaini Basir memutuskan tidak hanya menghukum Harvey Moeis dengan pidana penjara.
Berbagai aset mewah miliknya, termasuk yang dimiliki bersama istrinya, Sandra Dewi, juga dirampas oleh negara.
Aset-aset tersebut meliputi:
- Mobil mewah yang diberikan Harvey sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi.
- Sebanyak 88 tas mewah milik Sandra Dewi.
Hakim juga menyatakan bahwa barang-barang tersebut diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.210 miliar, setengah dari total nilai korupsi yang mencapai Rp.420 miliar.
Di tengah kasus ini, Sandra Dewi terlihat mengambil langkah drastis di media sosialnya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada Kamis (26/12/2024), artis berusia 41 tahun itu, kini telah menghapus semua foto yang menunjukkan kebersamaannya dengan Harvey Moeis di Instagram, termasuk foto pernikahan mereka yang sempat viral.
Tak hanya itu, Sandra Dewi juga memilih menutup kolom komentar di akun Instagram pribadinya, @sandradewi88, sehingga warganet tidak dapat meninggalkan pendapat atau kritik.
Kini, akun tersebut hanya menampilkan foto-foto pribadinya serta unggahan kerja sama dan endorsement.
Di sisi lain, kabar vonis Harvey Moeis ini memicu reaksi keras dari para warganet.
Banyak yang mengecam hukuman ringan terhadap pelaku korupsi besar di Indonesia, terutama jika dibandingkan dengan langkah-langkah tegas di negara lain seperti China.
Kasus Harvey Moeis tidak hanya mengguncang kehidupan pribadinya, tetapi juga menarik perhatian publik terhadap ketimpangan hukum di Indonesia. (okta)
Editor : Riana M.