Jawa Pos Radar Lawu - Childfree terus menjadi topik perbincangan publik. Fenomena ini menjadi perdebatan yang cukup serius.
Sebagian orang mendukung childfree dengan alasan hak pasangan untuk memilih, sedangkan yang lain menentang karena menilai hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai tertentu seperti sosial, budaya, dan agama.
Dalam agama Islam, yang dikenal sebagai agama rahmatan lil’alamin, berbagai aspek kehidupan diatur dengan menyeluruh, termasuk isu seperti childfree.
Untuk memahami pandangan agama Islam terkait childfree, penting untuk menelaah nash Al-Quran, Hadist, dan interpretasi para ulama.
Dalam studi fikih, tidak memiliki anak dapat diartikan sebagai kesepakatan pasangan untuk tidak memiliki anak sejak awal, baik sebelum menikah maupun setelah menikah.
Ini sejalan dengan gagasan menolak potensi kelahiran, yang dipelajari dalam fikih melalui metode ilhaqul masail binadhairiha—mencocokkan hukum kasus baru dengan hukum kasus lama.
Dalam kitab Ihyâ’ "Ulûmiddîn", Imam Al-Ghazali menyatakan bahwa metode "azl" tidak haram maupun makruh.
Ia menyatakan bahwa agama tidak melarang praktik ini secara eksplisit. Dia hanya melihat tindakan tersebut sebagai meninggalkan keutamaan (tarkul afdhal), bukan pelanggaran aturan agama.
Namun, keputusan childfree tetap perlu dilihat secara kontekstual. Dalam Islam, keberadaan anak seringkali dipandang sebagai anugerah yang memperluas keberkahan dalam keluarga.
Oleh karena itu, keputusan ini sebaiknya dipertimbangkan dengan matang, baik dari aspek agama, sosial, maupun moral.
Salah satu tujuan utama dari pernikahan dalam Islam adalah membentuk keluarga yang harmonis.
Kehadiran anak, dengan catatan orang tua siap secara jasmani dan rohani, diyakini dapat menambah keharmonisan tersebut.
Selain itu, anak juga dianggap sebagai generasi penerus yang dapat melanjutkan amal kebajikan dan peran penting dalam masyarakat.
Namun demikian, bagi pasangan yang merasa belum siap memiliki anak, Islam memberikan alternatif yang sesuai dengan syariat.
Beberapa cara yang dianjurkan untuk menunda kehamilan antara lain melalui program keluarga berencana (KB), metode azl atau senggama terputus, serta penggunaan program lain yang tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Dengan alternatif tersebut, pasangan tetap dapat merencanakan masa depan tanpa harus menolak keturunan secara permanen.
Meski childfree diperbolehkan dalam Islam, keputusan ini sebaiknya dipertimbangkan dengan matang.
Selain aspek agama, pasangan juga perlu mempertimbangkan dampak sosial dan moral dari pilihan ini.
Dalam konteks Islam, keberadaan anak tidak hanya menjadi salah satu tujuan pernikahan, tetapi juga wujud kasih sayang Allah kepada umat manusia.
Fenomena childfree menggambarkan dinamika sosial yang terus berkembang. Dalam menyikapinya, masyarakat dan pasangan suami-istri perlu mendekati isu ini dengan bijaksana, memahami hak individu, namun tetap mempertimbangkan nilai-nilai agama dan budaya yang berlaku. (davita-mg-iain/kid)
Editor : Nur Wachid