Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Viral Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kenapa?

Oktaviani Sindy • Kamis, 31 Oktober 2024 | 00:51 WIB
Pasangan Rizky Febian dan Mahalini hangat diperbincangkan publik, usai mencuat isu permohonan isbat nikah di pengadilan agaman JakSel.  (Instagram)
Pasangan Rizky Febian dan Mahalini hangat diperbincangkan publik, usai mencuat isu permohonan isbat nikah di pengadilan agaman JakSel. (Instagram)

Jawa Pos Radar Lawu – Pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini Ayu Raharja mengajukan permohonan isbat nikah atau pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Langkah ini diambil untuk mendapatkan bukti tertulis yang sah atas pernikahan mereka yang telah berlangsung pada 10 Mei 2024 lalu.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan adanya pengajuan permohonan tersebut pada 10 Oktober 2024.

"Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Fabian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," jelas Taslimah pada awak media di kantornya, Rabu (30/10/2024).

“Sehingga karena pernikahan itu kan harus ada bukti tertulisnya.

Maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya," lanjutnya.

Taslimah juga menambahkan bahwa pengajuan isbat nikah ini bertujuan agar pasangan tersebut bisa memperbarui dokumen kependudukan dan kartu keluarga yang memerlukan bukti sah pernikahan.

"Kalau alasannya, dia telah menikah, ada saksinya, ada peristiwa pernikahan, udah itu aja. Mohon supaya karena mau ada pembaharuan kartu keluarga dan dokumen kependudukan, dia minta disahkan," ungkap Taslimah.

Sidang perdana untuk permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini  akan dijadwalkan pada 4 November 2024 mendatang.

Dimana, kehadiran keduanya sangat penting untuk memastikan keabsahan data yang diajukan mempelai.

"Ya iyalah, karena yang bersangkutan, kan yang mohon. Kan diperiksa pemohon satu, pemohon dua, benar enggak sih pemohon satunya nama yang tersebut? Benar nggak," kata Taslimah, memastikan bahwa keduanya wajib hadir di sidang tersebut.

Permohonan isbat nikah ini merupakan prosedur untuk mendapatkan keabsahan hukum atas pernikahan yang telah berlangsung namun belum terdaftar secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), sebuah langkah yang diperlukan untuk melengkapi administrasi kependudukan pasangan ini. (okta)

Editor : Riana M.
#isbat nikah #Pengadilan Agama Jakarta Selatan #ajukan #Permohonan #mahalini #rizky febian