Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Baim Wong dan Paula Verhoeven Sepakat Jalani Sidang Cerai E-court untuk Persingkat Waktu

Oktaviani Sindy • Rabu, 30 Oktober 2024 | 22:00 WIB
Proses pesidangan Baim Wong dan Paula Verhouven sempat bersitegang di pengadilan, kedua kuasa hukum saling beradu argument. (Jawa Pos)
Proses pesidangan Baim Wong dan Paula Verhouven sempat bersitegang di pengadilan, kedua kuasa hukum saling beradu argument. (Jawa Pos)

Jawa Pos Radar Lawu - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan bahwa sidang lanjutan perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven akan digelar secara E-court.

Keputusan ini diambil untuk mempercepat proses persidangan, mengingat proses jawab-menjawab bisa dilakukan secara elektronik.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, menjelaskan bahwa pada sidang yang berlangsung pada Rabu (30/10/2024), kedua belah pihak setuju sidang berikutnya diadakan melalui E-court.

"Jadi tadi disepakati sidang pada proses pembuktian di mana prinsipal wajib hadir. Dari hakim wajib hadir dan termohon wajib hadir dan sidangnya tertutup," ujarnya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam proses sidang secara E-court ini, pembuktian akan dilakukan pada 20 November mendatang. Majelis hakim tetap meminta agar Baim Wong hadir dalam sidang tersebut.

"Jadi itu yang disepakati tadi kenapa Baim mau mengikuti dan itu memang ada perintahnya tadi bahwa dalam proses pembuktian, pemohon dalam hal ini Baim Wong harus hadir," ungkap Fahmi.

"Proses pembuktian itu pada tanggal 20 nanti Baim Wong hadir dengan bukti kita siapkan," tambahnya.

Permintaan sidang secara E-court awalnya disampaikan oleh pihak Paula Verhoeven, mengingat Baim mendaftarkan perceraian secara online.

Kuasa hukum Paula, Alvon, menyampaikan interupsi di ruang sidang dan menyatakan keprihatinannya karena kasus ini sudah menjadi sorotan publik.

"Interupsi majelis, sebelumnya ada dua hal yang ingin kita sampaikan. Pertama ini kan sebenarnya masih bisa berubah, tapi faktanya pada saat ini sudah ke mana-mana. Ini bisa ditertibkan karena ini sebenarnya persidangan yang tertutup," ujar Alvon.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim meminta pihak Paula menyampaikan keberatan secara tertulis.

 "Sampaikan keberatan saudara secara tertulis," jawab Alvon.

Selain itu, Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum Baim, turut menambahkan bahwa sebenarnya kliennya lebih nyaman dengan persidangan tatap muka.

"Izin, prinsipal ingin mengikuti terus persidangan. Maunya offline, maunya sidangnya bukan pakai online jadi setiap minggu gapapa kita sepakati waktu jawab menjawab," ucap Fahmi.

Sidang ini diharapkan berjalan efektif dan lebih cepat dengan sistem E-court, meskipun proses pembuktian tetap harus dihadiri oleh pihak Baim Wong sesuai permintaan hakim. (okta)

Editor : Riana M.
#kuasa hukum #baim wong #Pengadilan Agama Jakarta Selatan #bukti #Paula verhoeven #majelis hakim #hakim #sidang #sepakat #Hadir