Jawa Pos Radar Lawu - Kasus yang dilaporkan artis Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh, terkait dugaan tindak persetubuhan dan aborsi, kini memasuki babak baru.
Laporan ini telah naik ke tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan, menandakan ditemukannya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengonfirmasi bahwa proses hukum ini semakin serius setelah pihak berwajib menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.
Dalam sebuah wawancaranya di salah satu kanal youtube pada Selasa (29/10/2024), Fahmi menyatakan, “Yang jelas prosesnya sebagaimana yang disampaikan sudah naik pada tahap penyidikan. Nah kalau tahap penyidikan berarti sudah ditemukan adanya peristiwa pidana terkait dugaan kejahatan terhadap anak di bawah umur."
Fahmi juga menambahkan bahwa salah satu kejadian penting yang perlu diperhatikan terjadi pada Mei lalu.
Meski tidak menjelaskan rinciannya, Fahmi meminta agar publik fokus pada minggu kedua bulan Mei, yang menurutnya merupakan waktu krusial dalam kasus ini.
“Banyak kejadian, tapi coba fokus kepada minggu kedua di bulan Mei. Jadi antara minggu pertama ke minggu kedua coba tanyakan ada kejadian apa ke Vadel," ungkapnya.
Selanjutnya, Fahmi berharap Vadel dapat introspeksi diri seiring dengan bukti-bukti yang dipegang pihak Nikita.
“Siapa tahu di situ dia semakin sadar, bahwa saya ada bukti yang cukup banyak," ujarnya tegas, menambahkan bahwa pihaknya memiliki data dan fakta kuat.
Namun, di sisi lain, pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, menyampaikan ketidakpuasannya atas peningkatan status laporan ini.
Razman mempertanyakan proses yang menurutnya terlalu cepat dan merasa bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh pihak Vadel belum mendapatkan kesempatan untuk diperiksa terlebih dahulu.
Baca Juga: Viral Volkswagen di Ujung Ambang Kebangkrutan, Tutup 3 Pabrik dan PHK Puluhan Ribu Karyawan
“Terlalu terburu-buru, kenapa tidak diperiksa dulu saksi yang kami ajukan," ujar Razman dalam sebuah tayangan televisi pada Minggu, (27/10/2024).
Razman juga menyebutkan bahwa saksi dari luar negeri, yakni Ibu JF yang berada di UK, belum sempat dimintai keterangan melalui daring, serta saksi lain yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.
"Kenapa tidak periksa dulu E yang tahu cerita ini dan kami sudah serahkan barang-barang bukti," lanjutnya.
Dirinya, merasa kecewa dan menganggap ada kejanggalan dalam proses hukum yang terkesan cepat ini.
“Ada ahli juga, kenapa kok langsung naik sidik, ada apa ini?” pungkas Razman.
Seiring dengan berlanjutnya proses penyidikan, kedua belah pihak terlihat semakin mempersiapkan diri untuk menghadapi babak baru kasus yang menjadi perhatian publik ini. (okta)
Editor : Riana M.