Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Kondisi Jefri Nichol Usai Diperiksa Polisi, Buntut Kasus Pengeroyokan di Senopati

Nur Wachid • Rabu, 30 Oktober 2024 | 02:36 WIB
Aktor Jefri Nichol menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). (ANTARA)
Aktor Jefri Nichol menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). (ANTARA)

JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Aktor Jefri Nichol menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (28/10/2024).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan laporan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Kehadiran Jefri Nichol di kepolisian ini diketahui bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait insiden tersebut.

Jefri Nichol Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pengeroyokan di Senopati 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyatakan bahwa Jefri Nichol hadir atas panggilan polisi untuk memberikan keterangannya sebagai saksi.

“Dia hadir sebagai saksi sesuai jadwal panggilan yang sudah ditentukan,” ujar Nurma.

Ia juga menegaskan bahwa aktor tersebut hanya dimintai keterangan dan bukan merupakan terlapor dalam kasus ini.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban terkait dugaan tindak pengeroyokan dan penganiayaan di kawasan Senopati pada 10 September lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Sejumlah saksi dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk Jefri Nichol.

Dalam penjelasannya, Nurma menyebutkan bahwa kasus ini diduga melibatkan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Baca Juga: Update Jefri Nichol Diperiksa Polisi Kasus Penganiayaan di Senopati, Ini Status Terkini

Pasal 351 KUHP menetapkan bahwa penganiayaan yang menyebabkan luka dapat dihukum hingga dua tahun delapan bulan penjara, dengan hukuman yang lebih berat jika menyebabkan luka berat atau kematian.

Sementara itu, Pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan.

Kondisi Jefri Nichol dan Status Terkini

Dalam pemeriksaan ini, Jefri Nichol bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan sesuai yang diminta penyidik.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi lainnya.

Status hukum dari pihak-pihak yang terlibat belum diumumkan oleh pihak kepolisian, dan perkembangan kasus ini masih dalam proses pengumpulan fakta, termasuk menggali keterangan dari Jefri Nichol. (kid)

 

Editor : Nur Wachid
#terbaru #kasus #polda metro #polisi #jakarta selatan #pengeroyokan #diperiksa #Senopati #kondisi #jefri nichol