Jawa Pos Radar Lawu - Pengacara ternama, Hotman Paris, memberikan tanggapan terkait kasus perceraian Baim Wong dengan Paula Verhoeven, yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan cerai ini diajukan oleh Baim Wong dengan tuduhan bahwa Paula terlibat dalam perselingkuhan, namun Hotman menyoroti bukti yang diajukan oleh pihak Baim Wong, berupa rekaman percakapan.
Hotman Paris menegaskan bahwa bukti berupa rekaman percakapan tidak cukup kuat untuk membuktikan tuduhan perselingkuhan.
"Kalau cuma percakapan juga belum cukup," ucap Hotman.
Selain itu, ia menambahkan bahwa untuk membuktikan perselingkuhan, diperlukan lebih dari sekadar dugaan bahwa pasangan pergi bersama atau menunjukkan keakraban secara fisik seperti merangkul.
"Alasan perselingkuhan itu nggak cukup kalau hanya sekedar diduga pergi jalan bersama, diduga pergi nonton bersama, itu tidak bisa alasan perselingkuhan," jelasnya.
Menurut Hotman, pembuktian yang kuat terkait perselingkuhan harus didukung oleh bukti yang lebih konkret, seperti adanya penginapan bersama atau hubungan intim yang dilakukan oleh pihak yang dituduh.
"Perselingkuhan itu harus terbukti ada nginap melakukan hubungan intim, itu baru namanya perselingkuhan," tegasnya.
Selain itu, Hotman juga menyarankan bahwa jika tujuan Baim adalah untuk memperkuat alasan cerai, seharusnya fokus pada alasan pertengkaran yang terus-menerus.
"Harusnya kalau pintar si suami, itu dipakai sebagai alasan pertengkaran terus-menerus," tambah Hotman.
Tak hanya itu, ia kembali mengingatkan bahwa membuktikan perselingkuhan hanya dengan bukti percakapan akan sulit.
Baca Juga: Taman Baca Joglo Pule: Daya Tarik, Fasilitas, Harga Tiket, Jam Operasional, dan Rute
Selain menggugat cerai Paula Verhoeven, di sisi lain, Baim Wong juga mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak asuh atas kedua anak mereka.
Pengajuan ini dilakukan Baim bersamaan dengan gugatan cerai pada Senin (7/10/2024) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Baim Wong memiliki alasan yang kuat untuk meminta hak asuh anak.
"Betul, itu diajukan berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya anak-anak memang lebih nyaman kalau sama Baim," ungkap Fahmi.
Fahmi juga menegaskan bahwa alasan tersebut sudah dijelaskan secara rinci dalam poin gugatan.
"Itu ada dalam gugatan yang disampaikan secara mendetail kenapa anak-anak itu lebih nyaman kepada Baim," lanjutnya.
Namun, Fahmi enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai detail alasan tersebut karena hal itu merupakan bagian dari materi gugatan yang belum bisa diungkap ke publik.
"Saya tidak boleh sampaikan, karena itu adanya di dalam materi gugatan," tutup Fahmi Bachmid. (okta)
Editor : Riana M.