Jawa Pos Radar Lawu - Youtuber ternama, Atta Halilintar, baru-baru ini melaporkan sebuah akun TikTok berinisial WO yang diduga mencemarkan nama baiknya.
Laporan ini dibuat setelah akun tersebut menyebarkan informasi palsu atau hoaks mengenai pernikahan siri antara Atta Halilintar dan Ria Ricis.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa Atta Halilintar telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya.
"Jadi betul semalam saudara MA alias AH telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan suatu kasus yang menimpa dirinya," ujar Nurma pada awak media pada Kamis (5/9/2024).
Selainitu, Nurma menjelaskan bahwa pelaporan ini berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik.
"Yang dilaporkan UU ITE ya, pencemaran nama baik," katanya. "Berarti memang saudara yang melaporkan itu pasti merasa tidak suka, itu pencemaran nama baiknya itu jelas," tambahnya.
Tudingan yang dilontarkan akun TikTok WO menyebut bahwa Atta Halilintar pernah menikah siri dengan Ria Ricis, yang jelas tidak dapat diterima oleh Atta.
"Yang dilaporkan hanya satu, inisial WO akun TikTok. Di situ jelas ya mungkin rekan-rekan lihat di TikTok menuliskan bahwa saudara korban telah menikah siri dengan RR (Ria Ricis). Nah itu yang dilaporkan tertulis jelas di akun inisial WO," jelas Nurma.
Di sisi lain, akun TikTok WO tersebut kini terancam jerat hukum berdasarkan UU ITE pasal 27a Jo pasal 45, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah.
"Pasalnya kita terapkan 27a kemudian Jo 45 UU ITE dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 M," ungkap Nurma.
Saat membuat laporan, Atta Halilintar juga membawa bukti berupa video yang diunggah oleh WO di akun TikTok-nya.
Baca Juga: Viral Sintya Marisca Akui Sering Salting di Dekat Abidzar Al Ghifari, Sudah Ngefans Sejak SD
"Langsung laporan polisi dan untuk barang bukti sudah diserahkan di penyidik," kata Nurma.
"Pasti kita tindaklanjuti, memeriksa saksi-saksi yang melihat, kemudian juga kita mencari barang bukti apa saja yang bisa memperkuat dan memperjelas kasus yang dilaporkan," lanjutnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena dampak hukum yang serius bisa menanti.
Selanjutnya, Atta Halilintar berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait etika dalam menggunakan platform digital. (okta)
Editor : Riana M.