Jawa Pos Radar Lawu - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, menjadi sorotan setelah fakta mengejutkan tentang pengamanan aset PT Timah terungkap.
Sidang ini digelar pada Kamis (29/8) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan menghadirkan lima saksi penting dari PT Timah.
Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi yang terdiri dari Direktur Operasional PT Timah periode 2020-2021 Agung Pratama, Direktur Keuangan PT Timah Vina Eliyani, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah periode 2017-2019 Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah saat ini Dian Safitri, dan Kepala Bidang Akuntansi Keuangan di Divisi Akuntasi PT Timah Erwan Sudarto.
Selama persidangan berlangsung, saksi Aim Syafei mengungkap adanya Instruksi Direksi PT Timah Nomor 030 Tahun 2018, yang dikeluarkan untuk mengamankan aset perusahaan, khususnya bijih timah yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.
Aim menjelaskan bahwa perusahaan sering membeli bijih timah langsung dari masyarakat, perusahaan swasta, atau CV.
Selanjutnya, Hakim Ketua, Eko Ariyanto, mempertanyakan mekanisme pembelian tersebut.
"Pembelian bijih timah, itu dibayarkan ke siapa oleh PT Timah?" tanyanya kepada Aim.
"Kalau berdasarkan catatan kita, ada yang ke CV, ada yang ke PT," jawab Aim.
"Apakah ada yang langsung ke masyarakat?" tanya Hakim lagi.
"Itu di 2018 pertengahan ada, Pak," imbuh Aim.
Instruksi Nomor 030 ini ditegaskan berisi perintah untuk mengamankan aset PT Timah, dan telah berlaku sejak (1/2/20218) tanpa pernah dicabut.
"Kenapa waktu itu langsung ke masyarakat? Kemudian kok ada yang ke PT atau ke CV?" tanya Hakim Eko lebih lanjut.
"Itu ada instruksi, Pak," ujar Aim.
"030?" tanya Hakim memastikan.
"Ya, 030," Aim menjawab.
"Jadi instruksi dari siapa? Direksi?" tanya Hakim lagi.
"Dari direksi pak. 030 tahun 2018. Instruksinya tentang melaksanakan pengamanan aset bijih timah," ungkap Aim.
Hakim Eko pun penasaran mengapa ada kebutuhan mendesak untuk mengamankan aset hingga harus ada instruksi khusus. Kemudian, Aim menjelaskan bahwa PT Timah sering menghadapi tantangan besar dalam mengamankan asetnya, terutama karena luasnya wilayah IUP perusahaan tersebut.
Hakim Eko lalu bertanya apakah pengamanan tersebut melibatkan kepolisian. Namun, Aim mengaku tidak mengetahui detail teknis pelaksanaannya.
"Yang mengamankan siapa pak di situ? Kan ada yang di Polres itu pengamanan objek vital, apakah ada? Apakah PT Timah juga melakukan kerja sama dengan Polda atau Polres?" tanya Hakim.
"Nah, itu saya kurang tahu, Pak," jawab Aim.
Sidang ini tak hanya memfokuskan pada instruksi pengamanan aset, tetapi juga menyeret nama Harvey Moeis dalam kasus korupsi yang mengkoordinasi uang pengamanan untuk penambangan timah ilegal.
Harvey dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat nama besar PT Timah dan keterlibatan figur terkenal seperti Harvey Moeis. Terutama, pengungkapan instruksi pengamanan aset dan dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi menunjukkan betapa kompleksnya tata kelola komoditas strategis di Indonesia. (okta)
Editor : Riana M.