Jawa Pos Radar Madiun – Pasangan yang ingin menikah harus mengurus beberapa syarat administrasi agar pernikahannya sah di mata hukum.
Calon pengantin pernikahan beda provinsi atau bukan di daerah asal, harus mengurus surat rekomendasi atau surat numpang nikah.
Surat numpang nikah dibutuhkan untuk mendaftarkan pernikahan di daerah tempat berlangsungnya pernikahan.
Berikut ini tahapan-tahapan untuk mendapatkan surat numpang nikah.
Urus Surat Pengantar Nikah
Pemohon numpang nikah perlu mendatangi ketua RT atau RW di tempat tinggalnya untuk meminta surat pengantar nikah.
Permohonan ini harus dilengkapi dengan fotokopi KTP calon pengantin dan kartu keluarga.
Kemudian, surat pengantar dibawa ke kelurahan/desa untuk memperoleh dokumen yang nantinya jadi persyaratan mengisi formulir.
Pemohon numpang nikah perlu membawa beberapa syarat administrasi sebagai berikut:
Surat pengantar nikah dari RT/RW
Pas foto background biru 2x3 dan 4x6
Fotokopi KTP calon pengantin pria dan wanita
Fotokopi KK calon pengantin
Fotokopi KTP orang tua
Materai Rp 10.000
Pemohon Mengisi Formulir
Kelurahan atau desa akan memberikan formulir resmi N1, N2, dan N4 untuk diisi pemohon.
Pemohon juga diminta mengisi surat keterangan belum nikah dengan melampirkan fotokopi KTP dua saksi pernikahan.
Setelah semuanya diisi dan dilengkapi, pemohon lanjut mendatangi KUA di tempat tinggalnya.
Pemohon Mendatangi KUA
Pemohon perlu menyiapkan dokumen antara lain:
Fotokopi KK kedua calon pengantin
Surat pengantar dari kelurahan/desa (formulir N1, N2, dan N4)
Pas foto 2x3 dan 3x4
Fotokopi ijazah terakhir calon pengantin
Fotokopi akta kelahiran
Bila semua persyaratan terpenuhi, KUA akan memberikan surat rekomendasi numpang nikah yang nantinya dibawa ke KUA lokasi pernikahan.
Mendatangi KUA Lokasi Numpang Nikah
Pemohon perlu membawa surat numpang nikah dan semua berkas persyaratan dari KUA yang telah dilengkapi sebelumnya.
Jangan lupa menyiapkan pas foto berukuran 2x3 dan 3x4 dengan berlatar belakang warna biru, serta fotokopi dua saksi akad nikah.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan mendapatkan formulir N2 dan N3 untuk diisi.
Waktu Pendaftaran Nikah
Perlu dicatat, pendaftaran paling lambat 10 hari sebelum akad nikah.
Pendaftaran dilakukan di KUA lokasi pasangan calon pengantin melangsungkan pernikahannya.
Tahapan persyaratan nikah beda provinsi di atas tersebut dirangkum dari laman sulsel.kemenag.go.id. (cor)
Editor : Andi Chorniawan