Jawa Pos Radar Lawu – Nama artis sekaligus alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Tasya Kamila, ikut menjadi sorotan publik di tengah ramainya perbincangan mengenai kontribusi para awardee LPDP di media sosial.
Sorotan tersebut muncul setelah kontroversi yang melibatkan salah satu penerima LPDP lain viral di jagat maya. Situasi itu membuat masyarakat mulai mempertanyakan kontribusi nyata para alumni penerima beasiswa negara.
Menanggapi isu tersebut, Tasya Kamila akhirnya membagikan penjelasan terbuka melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (24/2/2026) dengan judul unggahan “Laporan Kontribusi sebagai Alumni Awardee LPDP.”
“Buatku, kalian berhak bertanya soal ini,” tulis Tasya dalam unggahannya.
Ia mengaku memahami rasa ingin tahu publik karena beasiswa LPDP berasal dari dana masyarakat melalui pajak negara.
Kuliah Magister di Columbia University
Dalam penjelasannya, Tasya menyebut dirinya merupakan penerima beasiswa LPDP jenjang magister yang menempuh studi Master of Public Administration in Energy and Environmental Policy di Columbia University, Amerika Serikat.
Ia memilih bidang tersebut karena sejak lama memiliki ketertarikan pada isu lingkungan hidup serta kebijakan publik.
Sejak 2005, Tasya diketahui telah aktif sebagai Duta Lingkungan Hidup, sehingga pendidikan tersebut dinilai selaras dengan visi pribadinya.
“Tujuan kuliah yaitu memperoleh ilmu, skill, dan koneksi untuk memanfaatkan platform sebagai figur publik agar bisa menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.
Tasya menyelesaikan studinya tepat waktu dengan IPK 3,75.
Kembangkan Proyek Desa Mandiri Energi di NTT
Selama masa studi, Tasya mengaku tetap berupaya memberikan kontribusi bagi Indonesia.
Ia memanfaatkan jaringan akademik kampus untuk mengembangkan proyek Desa Mandiri Energi di Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, ia juga aktif mengikuti organisasi internasional serta menjalani program magang di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurutnya, kontribusi tidak harus menunggu lulus kuliah, tetapi bisa dimulai sejak masa pendidikan berlangsung.
Jalani Masa Bakti Sesuai Kontrak LPDP
Setelah menyelesaikan studi, Tasya kembali ke Indonesia dan menjalankan masa bakti sesuai ketentuan LPDP dengan skema 2n+1 selama periode 2018–2023.
Dalam periode tersebut, ia aktif melakukan berbagai kegiatan edukasi lingkungan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kontribusi yang disebutkan antara lain:
Edukasi lingkungan secara online dan offline
Menjadi host podcast edukatif
Terlibat sebagai Dewan Pertimbangan Kalpataru 2022
Sosialisasi program pemerintah bersama berbagai kementerian dan lembaga
Tasya menilai peran figur publik dapat menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dan masyarakat luas.
Kontribusi Tak Harus dalam Satu Bentuk
Dalam pernyataannya, Tasya juga menyinggung kehidupannya saat ini sebagai ibu rumah tangga.
Ia menegaskan bahwa LPDP tidak menetapkan satu bentuk kontribusi yang kaku bagi alumninya setelah masa bakti selesai.
Menurutnya, kontribusi dapat hadir dalam berbagai peran sosial selama tetap memberi manfaat bagi masyarakat.
“Siapa pun kita, memiliki tempat untuk bisa berkontribusi, asal kita mengusahakannya,” ujar Tasya.
“Termasuk kami, para ibu rumah tangga,” tambahnya.
Unggahan tersebut pun memicu diskusi luas di media sosial mengenai makna kontribusi alumni beasiswa negara dan tanggung jawab sosial setelah menempuh pendidikan melalui pendanaan publik.***
Editor : Nur Wachid