Jawa Pos Radar Lawu – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama.
Aturan ini mengatur penggunaan sound horeg atau pengeras suara bervolume tinggi.
Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban, ketentraman umum, dan memastikan kegiatan masyarakat tetap sejalan dengan norma yang berlaku.
Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa MUI Jatim ikut terlibat langsung dalam proses penyusunan aturan ini.
“Kami sangat mendukung adanya SE ini. Tugas pemerintah bukan mengharamkan, tetapi mengatur agar sesuai norma dan ketertiban,” tegas Hasan di Surabaya, Selasa (12/8).
Meski tidak mencantumkan fatwa haram secara eksplisit, Hasan menegaskan isi SE tersebut sudah selaras dengan Fatwa MUI Jatim.
Dalam fatwa itu, penggunaan sound horeg dianggap haram jika:
-
Mempertontonkan tindakan tidak senonoh
-
Mengganggu ketertiban umum
-
Disertai minuman beralkohol
Hasan berharap para pelaku usaha sound system mematuhi aturan ini demi menghindari keresahan di masyarakat.
Rincian Surat Edaran Bersama
Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 ini ditandatangani oleh:
-
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
-
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto
-
Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa aturan ini hadir untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban dan ketentraman umum serta tidak melanggar norma.
Empat poin utama yang diatur dalam SE Bersama tersebut meliputi:
-
Batasan tingkat kebisingan
-
Dimensi kendaraan pembawa sound system
-
Batasan waktu, tempat, dan rute penggunaan
-
Pemanfaatan untuk kegiatan sosial masyarakat
Dengan terbitnya SE Bersama ini, Pemprov Jatim, aparat keamanan, dan MUI berharap penggunaan sound horeg dapat lebih tertib, sesuai norma, dan tidak meresahkan publik.
Kebijakan ini juga menjadi pedoman resmi bagi pelaku usaha sound system agar tetap dapat beroperasi tanpa menimbulkan konflik sosial. (fin)
Editor : AA Arsyadani