Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Siswa SMA dan Murid SMP di Demak Full Viral Dilakukan 7 Kali, Netizen : Suka Sama Suka?

Winarsih • Selasa, 1 Oktober 2024 | 21:38 WIB

 

Dunia pendidikan kembali tercoreng, video viral siswa SMP dan siswa SMA Demak. (TWITTER X)
Dunia pendidikan kembali tercoreng, video viral siswa SMP dan siswa SMA Demak. (TWITTER X)

Jawa Pos Radar Lawu –  Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Murid SMP melakukan seperti video guru dan siswa Gorontalo di salah satu ruangan kosong sekolah dasar dan disaksikan para pelajar SD.

Akibat perbuatannya, Siswa SMA berinisial (RH) 17 di tangkap polisi dan ditetapkan sebagai  tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Demak Ajun Komisaris Winardi mengatakan, melakukan seperti dalam video guru dan siswa Gorontalo itu terjadi pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 12.00.

Peristiwa itu terjadi saat ML dan dua temannya yang merupakan pelajar SD sedang dalam perjalanan menuju salah satu tempat fotokopi.

”Setelah masuk ke dalam kelas, pelaku melakukan seperti video guru dan siswa Gorontalo kepada korban. Peristiwa itu juga disaksikan lima anak yang seluruhnya merupakan pelajar SD,” kata Winardi, Senin (30/9/2024).

Kelima pelajar SD yang turut menyaksikan peristiwa itu adalah K (11), A (11), RI (12), RA (12), dan V (12).

Selain menonton, mereka juga merekam tindakan asusila tersebut. Tak lama setelah kejadian itu, video tersebut tersebar dan viral di media sosial.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua ML melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak.

Lalu polisi memanggil para saksi dalam kejadian tersebut, termasuk korban dan pelaku untuk dimintai keterangan. Seluruhnya diperiksa polisi dengan di dampingi oleh orang tua karena masih dibawah umur.

Berdasarkan hasil visum dan keterangan para saksi, polisi mendapati RH bersalah karena melanggar Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kondisi Kapolres Boyolali Pasca Mobil Tabrak Truk Muatan Tiang Listrik di Tol Pemalang-Batang, Sopir dan Ajudan Meninggal

RH terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Menurut Winardi, polisi telah menahan RH. Namun, pendalaman terkait kasus itu juga terus dilakukan, antara lain untuk mengungkap kasus perekaman dan penyebaran video asusila tersebut.

Berdasarkan pengakuan korban ataupun tersangka, melakukan seperti video guru dan siswi Gorontalo itu dilakukan RH kepada ML sebanyak tujuh kali.

Perbuatan itu dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda-beda dan tidak ada unsur paksaan. (*) 

Penutupan ruas Jalan Kedung Baruk mengarah ke MERR.
Penutupan ruas Jalan Kedung Baruk mengarah ke MERR.
Editor : Riana M.
#murid smp #demak #jawa tengah