Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Transformasi Status Honorer: PPPK Paruh Waktu, Solusi Baru dengan Gaji Lebih Layak?

Nur Wachid • Rabu, 3 September 2025 | 01:15 WIB

honorer dapat kesempatan
honorer dapat kesempatan

Jawa Pos Radar Lawu - Tahun 2025 menjadi momen penting bagi tenaga honorer di Indonesia.

Pemerintah telah menetapkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini hadir sebagai solusi untuk mengatasi kekhawatiran terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi honorer yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu.

Lalu, seberapa menguntungkan gaji PPPK paruh waktu ini?

Menurut Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan dua opsi, yakni:

1. Gaji terakhir saat masih berstatus honorer, atau

2. Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK) di daerah tempat bekerja.

Dengan aturan ini, pemerintah menjamin bahwa tidak ada pegawai yang akan menerima gaji di bawah upah minimum yang berlaku di wilayahnya.

Penentuan besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi, dengan standar minimal yang telah ditetapkan.

Hal ini memastikan bahwa meskipun nominal gaji bervariasi antar daerah, standar minimalnya tetap terjamin.

Sebagai contoh, simulasi gaji di beberapa wilayah Jawa Tengah menunjukkan bahwa gaji PPPK paruh waktu dapat disesuaikan dengan UMK daerah, seperti di Kota Semarang (Rp3.454.827) atau Kabupaten Demak (Rp2.940.716).

Tunjangan Tambahan dan Perubahan Sistem Kerja

Selain gaji pokok, para PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, seperti:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan anak

3. Tunjangan beras, dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan.

Secara spesifik, tunjangan pasangan (suami/istri) diberikan sebesar 10 persen dari gaji yang diterima, sementara tunjangan anak sebesar 2 persen per anak, maksimal untuk dua anak.

Perubahan status ini juga membawa dampak pada sistem kerja. Tidak seperti ASN pada umumnya, PPPK paruh waktu tidak mengikuti jam kerja penuh.

Penentuan jam kerja diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing instansi, sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

Hingga saat ini, sudah ada 1,3 juta tenaga honorer yang diusulkan untuk masuk ke dalam skema PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer, yang selama ini menghadapi ketidakpastian dalam penghasilan mereka. (hisam-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#PPPK Paruh Waktu 2025 #gaji pppk #Tunjangan PPPK 2025