Jawa Pos Radar Lawu - Kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera semakin menambah daftar panjang skandal penyimpangan dana di sektor infrastruktur.
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, kini resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun.
Sidang dakwaan terhadap Prasetyo digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).
Jaksa penuntut mengungkap bahwa terdakwa menerima commitment fee Rp 2,6 miliar dalam proyek tersebut.
Manipulasi Tender & Kerugian Negara
Dalam sidang, jaksa menjelaskan bahwa proyek jalur KA Besitang-Langsa sejatinya bertujuan meningkatkan konektivitas antara Sumatera Utara dan Aceh.
Namun, di balik proyek ini, terdapat pengaturan tender yang hanya menguntungkan PT Mitra Kerja Prasarana, perusahaan milik Freddy Gondowardojo.
"Syarat lelang dibuat sedemikian rupa agar hanya bisa dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana," ungkap jaksa.
Lebih lanjut, selain keuntungan pribadi bagi beberapa pejabat, keuntungan ilegal dari skandal ini diperkirakan mencapai Rp 1,03 triliun.
Sejumlah Pejabat Sudah Divonis
Sejumlah pejabat yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Nur Setiawan Sidik, Akhmad Afif, dan Halim Hartono, telah divonis bersalah.
Namun, kasus ini tetap menyisakan pertanyaan: bagaimana bisa penyimpangan sebesar ini terjadi tanpa terdeteksi sejak awal?
Evaluasi Pengawasan Proyek Infrastruktur
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperketat mekanisme pengawasan proyek infrastruktur nasional.
Pengadaan dan pelaksanaan proyek harus lebih transparan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi.
Sementara itu, masyarakat berharap bahwa proses hukum terhadap Prasetyo Boeditjahjono berjalan transparan dan adil, sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Indonesia. (kid)
Editor : Nur Wachid