Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Gaji 13 dan 14 Batal Cair? Jika Tidak Molor, Ini Jadwal, Rincian Besaran, dan Cara Cek Pencairan 2025

Nur Wachid • Kamis, 6 Februari 2025 | 02:25 WIB

 

Gaji 13 dan 14.
Gaji 13 dan 14.

JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke 13 dan 14 menjadi salah satu momen yang paling dinantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa gaji 13 dan 14 tetap diberikan pada tahun 2025, meski sempat beredar isu pemangkasan anggaran.

Dilansir Radar Lawu dari Antara, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah telah mengatur besaran serta jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji 13 dan 14? 

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 meliputi:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Anggota TNI dan Polri

Pejabat Negara

Namun, ada beberapa ASN yang tidak berhak menerima THR dan gaji 13 dan 14, antara lain:

ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara

ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi lain

Kapan Gaji 13 dan 14 Cair?

Pemerintah telah mengatur jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 melalui PP Nomor 14 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

THR ASN 2025 → Diperkirakan cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.

Gaji ke-13 ASN 2025 → Dijadwalkan cair pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Berapa Besaran Gaji 13 dan 14? 

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan, meliputi:

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Kinerja (Tukin)

Rincian Besaran THR dan Gaji 13 ASN 2025

Pimpinan & Anggota Lembaga Non-Struktural

Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

Sekretaris: Rp23.420.250

Anggota: Rp23.420.250

Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural

Eselon I: Rp20.738.550

Eselon II: Rp16.262.400

Eselon III: Rp11.535.300

Eselon IV: Rp8.844.150

Gaji ASN Berdasarkan Pendidikan & Masa Kerja

SD/SMP/Sederajat

Masa kerja ≤10 tahun: Rp3.571.050

Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100

Masa kerja >20 tahun: Rp4.210.500

Baca Juga: Nonton Mini Series KITA Full Movie HD, 20 Episode Berkisah tentang Perjuangan Pemain IBL di Luar Lapangan, Ini Sinopsis Lengkapnya

SMA/Diploma I

Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.089.750

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200

Masa kerja >20 tahun: Rp 4.884.600

Diploma II/Diploma III

Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.573.800

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750

Masa kerja >20 tahun: Rp 5.436.900

Strata I/Diploma IV

Masa kerja ≤10 tahun: Rp 5.492.550

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150

Masa kerja >20 tahun: Rp 6.521.550

Baca Juga: Liga 4 Jatim, Banyuwangi Putra Lolos 8 Besar, Syaratnya Inter Kediri Kalah atau Imbang Lawan PS Mojokerto Putra

Strata II/Strata III

Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.470.100

Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650

Masa kerja >20 tahun: Rp7.542.150

Bagaimana Cara Cek Pencairan Gaji 13 dan 14?

Aplikasi MySAPK BKN

Login ke aplikasi atau situs resmi BKN

Cek rincian gaji dan tunjangan

Bendahara Instansi

Tanyakan langsung ke bagian keuangan tempat bekerja

Bank Penerima Gaji

Cek saldo melalui ATM atau mobile banking

Dengan adanya kepastian dari Kementerian Keuangan, ASN tak perlu khawatir terkait isu penghapusan gaji 13 dan 13. Jadwal pencairan tetap berjalan sesuai ketentuan, dan besarannya akan diterima sesuai dengan golongan masing-masing. (kid)

Editor : Nur Wachid
#jadwal #Cek #cara #gaji 13 dan 14 #cair #pencairan #2025 #Rincian #besaran #batal