JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke 13 dan 14 menjadi salah satu momen yang paling dinantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa gaji 13 dan 14 tetap diberikan pada tahun 2025, meski sempat beredar isu pemangkasan anggaran.
Dilansir Radar Lawu dari Antara, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah telah mengatur besaran serta jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji 13 dan 14?
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 meliputi:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Anggota TNI dan Polri
Pejabat Negara
Namun, ada beberapa ASN yang tidak berhak menerima THR dan gaji 13 dan 14, antara lain:
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi lain
Kapan Gaji 13 dan 14 Cair?
Pemerintah telah mengatur jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 melalui PP Nomor 14 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
THR ASN 2025 → Diperkirakan cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.
Gaji ke-13 ASN 2025 → Dijadwalkan cair pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Berapa Besaran Gaji 13 dan 14?
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan, meliputi:
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Rincian Besaran THR dan Gaji 13 ASN 2025
Pimpinan & Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250
Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150
Gaji ASN Berdasarkan Pendidikan & Masa Kerja
SD/SMP/Sederajat
Masa kerja ≤10 tahun: Rp3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
Masa kerja >20 tahun: Rp4.210.500
SMA/Diploma I
Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
Masa kerja >20 tahun: Rp 4.884.600
Diploma II/Diploma III
Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
Masa kerja >20 tahun: Rp 5.436.900
Strata I/Diploma IV
Masa kerja ≤10 tahun: Rp 5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
Masa kerja >20 tahun: Rp 6.521.550
Strata II/Strata III
Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja >20 tahun: Rp7.542.150
Bagaimana Cara Cek Pencairan Gaji 13 dan 14?
Aplikasi MySAPK BKN
Login ke aplikasi atau situs resmi BKN
Cek rincian gaji dan tunjangan
Bendahara Instansi
Tanyakan langsung ke bagian keuangan tempat bekerja
Bank Penerima Gaji
Cek saldo melalui ATM atau mobile banking
Dengan adanya kepastian dari Kementerian Keuangan, ASN tak perlu khawatir terkait isu penghapusan gaji 13 dan 13. Jadwal pencairan tetap berjalan sesuai ketentuan, dan besarannya akan diterima sesuai dengan golongan masing-masing. (kid)
Editor : Nur Wachid