JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Nama Ruben Onsu menjadi perhatian setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka. Lantas, Ruben Onsu kasus apa dan bagaimana perkara tersebut bermula?
Artis bernama lengkap Ruben Samuel Onsu itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Perkara bermula dari penawaran investasi pada 2025. Menurut kepolisian, Ruben yang memiliki usaha menawarkan kepada seorang korban untuk menanamkan dana.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi 3 Kali Jumat Pagi, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 13 Km
Korban kemudian tertarik. Keduanya disebut mencapai kesepakatan mengenai investasi dan keuntungan yang akan diperoleh.
"Kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, Kamis, dilansir Radar Lawu dari Antara.
Keuntungan Tak Diterima, Modal Disebut Belum Kembali
Masalah muncul ketika waktu yang telah disepakati tiba.
Baca Juga: Bukan Liburan Panjang, Short Getaway Justru Makin Diminati Wisatawan
Menurut polisi, korban belum memperoleh keuntungan sebagaimana kesepakatan. Modal investasi yang ditanamkan juga disebut belum dikembalikan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ucap Joko.
Berapa dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut?
Polisi belum mengungkap nominalnya. Besaran kerugian korban masih menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik.
Dilaporkan sejak Agustus 2025
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.
Dalam laporan terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan itu, pelapor tercatat berinisial P dan korban berinisial DM. Sementara pihak terlapor dicantumkan dengan inisial RSO.
Perkara tidak langsung masuk tahap penyidikan. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga: Bukan Liburan Panjang, Short Getaway Justru Makin Diminati Wisatawan
Pada 25 April 2026, penanganan kasus Ruben Onsu kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Setelah proses tersebut berjalan, polisi menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi.
Dengan demikian, pertanyaan Ruben Onsu kasus apa merujuk pada perkara investasi yang menurut keterangan polisi bermula dari penawaran penanaman dana pada 2025. Korban melapor setelah keuntungan yang dijanjikan belum diterima dan modal disebut belum dikembalikan saat waktu kesepakatan tiba.
Editor : Nur WachidSumber : Antara