Jawa Pos Radar Lawu - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus pemotongan rambut 18 siswi oleh oknum guru di SMKN 2 Garut.
KPAI meminta adanya evaluasi serius terhadap metode pendisiplinan di sekolah yang dinilai berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa penegakan disiplin di lingkungan pendidikan tetap harus menghormati martabat dan kondisi psikologis peserta didik.
“Kami mendorong evaluasi serius terhadap cara-cara pendisiplinan seperti ini,” ujar Aris, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, persoalan dalam kasus tersebut bukan hanya terkait aturan rambut sekolah, tetapi juga metode penegakan disiplin yang harus tetap mengedepankan pendekatan manusiawi dan perlindungan anak.
Baca Juga: Heboh Kasus Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius, WHO Pastikan Risiko Pandemi Global Masih Rendah
KPAI Ingatkan Sekolah Soal Perlindungan Anak
Aris menjelaskan bahwa sekolah memang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan disiplin kepada siswa.
Namun, pelaksanaannya harus melibatkan komunikasi dengan keluarga dan tidak dilakukan secara paksa.
“Tindakan memotong rambut siswi secara paksa tanpa persetujuan dan tanpa komunikasi dengan keluarga perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan trauma psikologis pada anak,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa KPAI mendukung upaya sekolah dalam menjaga ketertiban dan disiplin siswa.
Meski demikian, pendekatan yang digunakan tetap harus berperspektif perlindungan anak.
Orangtua Sebut Siswi Trauma hingga Tak Mau Sekolah
Kasus ini viral di media sosial setelah beredar video sejumlah siswi menangis usai rambut mereka dipotong oleh oknum guru saat razia rambut berwarna di sekolah.
Sejumlah orangtua siswa disebut menolak permintaan maaf dari pihak sekolah karena anak-anak mereka mengalami trauma mendalam akibat tindakan tersebut.
Kuasa hukum orangtua siswa, Asep Muhidin, menyebut tindakan pemotongan rambut dinilai telah melampaui batas etika pendidikan.
“Dari klien kami ada yang tidak mau memaafkan sebelum guru yang terlibat dipindah tugaskan karena putrinya itu mengalami trauma tidak mau sekolah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya pelibatan orangtua dalam proses pendisiplinan tersebut.
“Kenapa tidak melibatkan orang tua, itu lebih etis,” tambahnya.
Pihak keluarga bahkan mengancam akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum apabila tuntutan mutasi terhadap guru yang bersangkutan tidak dipenuhi.
Baca Juga: Hujan Meteor Eta Aquarid Capai Puncak 5-6 Mei 2026 di Indonesia
Pihak Sekolah Sampaikan Permintaan Maaf
Kepala SMKN 2 Garut, Nur Al Purqon, mengakui adanya tindakan pemotongan rambut yang dilakukan tim Bimbingan Konseling (BK).
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan wali kelas dan masyarakat terkait siswa yang mewarnai rambut.
“Terjadi pemotongan rambut anak yang diwarnai, karena tim BK itu akumulasi dari laporan dari wali kelas dan laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Nur Al Purqon menambahkan bahwa pihak sekolah telah meminta maaf kepada para siswi dan menawarkan bantuan untuk memperbaiki kondisi rambut mereka yang telah dipotong.(*)
*Nizaria Kusumastuti, Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya
Editor : Mizan Ahsani