Jawa Pos Radar Lawu – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda MS terhadap seorang pelajar di Kota Tual, Maluku, memasuki babak baru. Polisi tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.
Keputusan pemecatan dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung maraton selama 14 jam pada Selasa (24/2/2026).
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik nasional setelah korban berinisial AT (14), seorang siswa MTs, meninggal dunia usai diduga dianiaya.
Sidang Etik Putuskan Pemecatan
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan, majelis sidang menyatakan Bripda MS terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa pelaku melakukan perbuatan tercela,” ujar Rositah dalam konferensi pers di Ambon.
Selain itu, pelaku juga dijatuhi:
Penempatan di tempat khusus selama empat hari (21–24 Februari 2026)
Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri status Bripda MS sebagai anggota kepolisian.
Kronologi Kasus Penganiayaan
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) dini hari saat anggota Brimob Batalyon C Pelopor melakukan patroli di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Sekitar pukul 02.00 WIT, patroli berlangsung di kawasan Mangga Dua Langgur setelah polisi menerima laporan adanya keributan dan balap liar di area Tete Pancing.
Saat aparat mencoba membubarkan aktivitas tersebut, sepeda motor yang dikendarai korban AT bersama rekannya NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi.
Ayunan Helm Taktikal Jadi Pemicu
Di lokasi kejadian, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara motor.
Helm tersebut mengenai pelipis korban AT hingga korban kehilangan kendali dan terjatuh dalam posisi telungkup.
Benturan keras membuat korban mengalami kondisi kritis. Motor korban juga menabrak kendaraan lain hingga menyebabkan rekannya mengalami patah tangan.
AT kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada siang hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
Ditetapkan Tersangka
Setelah dilakukan penyelidikan, Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (21/2/2026).
Kasus ini langsung menuai sorotan luas karena melibatkan aparat penegak hukum dan berujung pada meninggalnya seorang pelajar.
Baca Juga: Puasa Bukan Alasan Kulit Kusam, Ini 10 Cara Biar Tetap Glowing dan Sehat Selama Ramadan 2026
Polda Maluku menegaskan proses hukum pidana tetap berjalan terpisah dari proses etik internal Polri.
Insiden tersebut memicu perhatian, terutama terkait penggunaan kekuatan aparat saat penertiban di lapangan.
Pihak kepolisian menyatakan keputusan PTDH menjadi bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin serta menjaga kepercayaan publik.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas, khususnya saat berhadapan dengan masyarakat sipil, termasuk anak di bawah umur.
Editor : Nur Wachid