Jawa Pos Radar Lawu - Sebagian masyarakat mempertanyakan kandungan alkohol pada suplemen anak Cerebrofort Gold produksi PT Kalbe Farma Tbk, yang tetap mencantumkan logo halal.
Pertanyaan ini ramai muncul setelah pada kemasan produk terdapat tulisan mengandung alkohol, sementara di sisi lain tertera logo halal.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa alkohol yang dimaksud dalam produk tersebut bukan alkohol jenis khamr yang hukumnya najis dan haram.
MUI: Alkohol di Cerebrofort Gold Bukan Khamr
Penjelasan ini disampaikan oleh penjawab konsultasi MUI, Dr. KH. Fatihun Nada, dalam jawaban kepada penanya bernama Moh. Fadhil dari Kota Palu.
Menurutnya, kandungan alkohol pada obat atau suplemen seperti Cerebrofort Gold tidak otomatis membuat produk itu haram.
Sebab, dalam pandangan MUI, tidak semua alkohol termasuk khamr.
Fatwa MUI 11 Tahun 2009: Tidak Semua Alkohol Itu Khamr
MUI merujuk pada Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa:
Setiap khamr mengandung alkohol, tetapi tidak semua alkohol dikategorikan sebagai khamr.
Khamr didefinisikan sebagai setiap minuman yang memabukkan, baik berasal dari anggur maupun selain anggur, baik dimasak ataupun tidak.
Artinya, alkohol yang terdapat dalam produk non-minuman seperti obat, suplemen, kosmetik, atau produk kesehatan, tidak otomatis dihukumi sebagai khamr.
Namun demikian, hukumnya tetap bisa haram jika penggunaannya membahayakan atau berasal dari industri khamr.
Fatwa MUI 10 Tahun 2018: Batas 0,5 Persen untuk Minuman
MUI juga mengacu pada Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.
Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa:
Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) lebih dari 0,5 persen.
Jika masuk kategori khamr, maka statusnya adalah najis dan haram, baik sedikit maupun banyak.
Namun, ketentuan ini berlaku untuk kategori minuman.
Sementara untuk produk non-minuman seperti suplemen, pendekatan hukumnya berbeda, terutama jika alkohol yang digunakan bukan berasal dari industri khamr.
MUI Bedakan 2 Jenis Alkohol: Dari Industri Khamr dan Non-Khamr
Dalam penjelasannya, MUI membagi alkohol menjadi dua kategori utama.
Pertama, alkohol hasil industri khamr
Alkohol atau etanol yang berasal dari industri minuman memabukkan, hukumnya sama dengan khamr, yaitu haram dan najis.
Kedua, alkohol hasil industri non-khamr
Alkohol atau etanol yang berasal dari sintesis kimia berbahan petrokimia atau fermentasi non-khamr, hukumnya tidak najis.
Jika digunakan pada produk non-minuman, hukumnya mubah selama secara medis tidak membahayakan.
Kenapa Produk Bisa Halal Meski Ada Alkohol?
Berdasarkan fatwa tersebut, MUI menegaskan produk seperti suplemen atau obat dapat tetap berstatus halal jika:
Alkohol yang digunakan bukan berasal dari industri khamr
Digunakan untuk kepentingan non-minuman seperti obat atau suplemen
Tidak membahayakan secara medis
Akad, bahan, dan proses produksinya memenuhi standar halal
Karena itu, pencantuman logo halal pada Cerebrofort Gold dinilai tetap bisa sesuai ketentuan.
Catatan Penting untuk Orang Tua
Meski dinyatakan halal, masyarakat tetap diimbau untuk bijak dan teliti.
Orang tua disarankan memastikan penggunaan suplemen sesuai anjuran tenaga kesehatan, memperhatikan dosis, serta memahami bahwa tulisan “mengandung alkohol” tidak selalu berarti haram.
Dalam konteks ini, MUI menegaskan, yang menjadi titik utama adalah asal alkohol dan peruntukannya, bukan semata keberadaan alkohol itu sendiri.
Editor : Nur Wachid