Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Aksi Pengusiran Paksa Nenek di Surabaya Berujung Penetapan Tersangka oleh Polda Jatim

Nur Wachid • Jumat, 2 Januari 2026 | 01:15 WIB

Aksi Pengusiran Paksa Nenek di Surabaya Berujung Penetapan Tersangka oleh Polda Jatim
Aksi Pengusiran Paksa Nenek di Surabaya Berujung Penetapan Tersangka oleh Polda Jatim

Jawa Pos Radar Lawu - Kasus menghebohkan tentang seorang nenek berusia 80 tahun yang diusir paksa dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, kini memasuki babak baru setelah pihak kepolisian menetapkan tersangka dalam peristiwa yang viral di media sosial tersebut.

Insiden ini sebelumnya memicu kecaman publik dan sorotan serius dari berbagai kalangan.

Peristiwa bermula pada 6 Agustus 2025 ketika sekelompok orang yang diduga dari salah satu ormas datang ke rumah milik Elina Widjajanti, yang telah ditinggali keluarga itu sejak 2011.

Tanpa melalui proses hukum atau putusan pengadilan, kelompok tersebut memaksa nenek Elina dan keluarganya keluar dari rumahnya, bahkan menarik paksa sang nenek hingga menyebabkan luka dan memaksa penghuni menyingkir dari bangunan yang kemudian disegel.

Tak hanya pengusiran paksa yang menyita perhatian, beberapa hari setelah peristiwa itu, barang-barang milik Elina dan keluarganya diangkut tanpa izin oleh orang-orang yang sama, dan kemudian rumah tersebut diratakan dengan alat berat sehingga tinggal puing – tanah kosong.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan sebagai dugaan pengeroyokan dan perusakan bersama.

Polda Jawa Timur terus menindaklanjuti laporan dari korban dan sejauh ini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK) yang diduga menyuruh pengusiran paksa, serta M Yasin (MY) yang ikut serta dalam pengangkatan dan pengusiran sang nenek.

Samuel telah diamankan dan menjalani pemeriksaan penyidik, sementara MY diketahui telah menyerahkan diri ke polisi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang.

Kasus ini menimbulkan reaksi luas dari publik dan pemerintah kota.

Pemerintah Kota Surabaya bahkan mengambil langkah preventif dengan rencana pembentukan Satgas Anti-Premanisme yang melibatkan TNI, Polri, dan tokoh masyarakat untuk menangani aksi premanisme di kota itu sebagai dampak dari viralnya kasus pengusiran nenek Elina.

Perkembangan penyidikan juga terus berlanjut, dan masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan adil serta pelaku lain yang terlibat dapat segera diungkap.

Kasus ini menjadi sorotan serius tentang pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak milik warga tanpa ada intimidasi atau tindakan di luar hukum. (ones-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#Diusir Paksa #surabaya #nenek berusia 80 tahun