Jawa Pos Radar Lawu - Kasus oknum dosen ludahi kasir di Makassar gegara antrean mendadak viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV swalayan.
Insiden tersebut terjadi ketika kasir menegur pelaku yang diduga menyerobot antrean saat hendak bertransaksi.
Aksi oknum dosen ludahi kasir di Makassar itu menuai kecaman luas karena dianggap merendahkan pekerja layanan publik.
Polisi dan pihak kampus kini turun tangan untuk menelusuri kronologi lengkap kejadian tersebut.
Insiden oknum dosen ludahi kasir wanita di Makassar terjadi di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (24/12/2025).
Rekaman CCTV yang beredar menunjukkan seorang pria berkaos hitam marah saat kasir melayani transaksi, kemudian tiba-tiba meludahi kasir perempuan berinisial N (21).
Kejadian ini dilaporkan bermula saat pelaku diduga tidak sabar dan tidak mau menunggu antrean di kasir.
Saat kasir menegur mengenai aturan antrean, situasi memanas hingga pelaku melakukan aksi tak pantas tersebut.
Identitas Pelaku dan Statusnya
Pelaku yang terekam dalam video viral itu kemudian diidentifikasi sebagai oknum dosen UIM Makassar, Amal Said, seorang dosen Fakultas Pertanian Universitas Islam Makassar (UIM).
Kampus juga menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan ASN yang diperbantukan di institusi tersebut.
Pihak kampus sudah menjadwalkan sidang internal Komisi Disiplin (Komdis) untuk menangani tindakannya, sementara ia akan dipanggil polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Beragam Versi Kronologi
Terdapat perbedaan versi tentang kronologi kejadian. Kasir N mengatakan pelaku bersikap gelisah dan menempati antrean yang sedang dilayani sehingga ditegur oleh kasir.
Namun, oknum dosen ludahi kasir wanita itu membantah bahwa dirinya menyerobot antrean dan mengaku berpindah ke kasir lain yang kosong karena tidak ada pelanggan di sana.
Versi berbeda ini kemudian menjadi bagian dari penyelidikan yang dilakukan polisi untuk menentukan motif lengkap dan urutan kejadian secara akurat.
Laporan Polisi dan Ancaman Hukum
Kasir korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tamalanrea atas dugaan penghinaan.
Kapolsek mengatakan bahwa pelaku akan diperiksa secara resmi di mapolsek pada Selasa (30/12/2025) setelah menjalani sidang Komdis kampus.
Pelaku terancam dijerat Pasal 315 KUHP tentang penghinaan dengan ancaman pidana kurungan hingga beberapa bulan penjara, tergantung hasil penyidikan dan arah proses hukum.
Respons Publik dan Kampus
Insiden oknum dosen ludahi kasir wanita di Makassar mendapat kecaman luas dari netizen dan masyarakat karena dianggap merendahkan martabat pekerja layanan publik.
Gerak cepat kampus dan polisi pun dipantau publik untuk memastikan kasus ini ditangani secara adil.
Kampus UIM memutuskan untuk memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dosen bersangkutan, dan siap menindaklanjuti rekomendasi Komdis sesuai dengan aturan kelembagaan. (ghiska-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid