Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Viral! Puluhan Guru di Brebes Diduga Gunakan Dana BOS untuk Beli Tiket Konser

Nur Wachid • Rabu, 17 Desember 2025 | 19:15 WIB
Kwitansi Pembelian Tiket Konser
Kwitansi Pembelian Tiket Konser

Jawa Pos Radar Lawu - Kasus ini menjadi Viral setelah bukti pembelian tiket konser yang diduga menggunakan dana sekolah beredar luas di media sosial.

Sorotan publik mengarah pada Puluhan Guru dari sejumlah sekolah dasar negeri yang terseret dalam dugaan tersebut.

Peristiwa yang terjadi di Brebes Diduga Gunakan Dana BOS ini memicu pertanyaan besar terkait pengelolaan anggaran pendidikan.

Dana yang seharusnya untuk operasional sekolah justru diduga dipakai untuk Beli Tiket Konser, sehingga menuai kecaman masyarakat.

Viralnya Bukti Pembelian dan Respons Dinas

Fenomena ini mencuat setelah kwitansi pembayaran sebesar sekitar Rp 450.000 untuk tiga tiket Konser Naragigs Brebes 2025 yang menampilkan musisi papan atas seperti Dewa 19 tersebar di media sosial dan aplikasi pesan.

Kwitansi itu dikaitkan dengan dana BOS salah satu SD Negeri di Kecamatan Wanasari, Brebes.

Pihak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Brebes membenarkan adanya temuan penggunaan Dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya oleh beberapa sekolah dasar negeri.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Brebes, Aditya Perdana, menyatakan bahwa sekolah-sekolah yang diduga menggunakan dana BOS untuk pembelian tiket konser sudah diminta mengembalikan dana tersebut ke kas sekolah.

Penegasan Aturan dan Larangan

Plt Kepala Disdikpora Brebes, Sutaryono, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan instruksi kepada guru atau sekolah untuk membeli tiket konser menggunakan dana BOS, karena hal itu bertentangan dengan aturan penggunaan BOS.

Dana BOS hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan operasional pendidikan, bukan untuk kegiatan hiburan seperti konser musik.

Ia menekankan bahwa yang sudah menggunakan dana BOS untuk membeli tiket konser harus dikembalikan dan disertai bukti pengembalian.

Menurut aturan penggunaan Dana BOS, anggaran ini harus dipakai untuk kebutuhan pembelajaran seperti pembelian alat tulis, pemeliharaan sarana prasarana, dan kegiatan pendukung pendidikan siswa bukan untuk pembelian tiket acara hiburan.

Keluhan Guru dan Mekanisme Pembelian

Beberapa guru di SD Negeri di Kecamatan Wanasari mengeluhkan adanya permintaan instruksi pembelian tiket konser melalui grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) setempat.

Setiap sekolah disebut diminta menyetorkan iuran yang nominalnya berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 600.000 untuk pembelian tiket, meski harga satu tiket konser sebenarnya Rp 130.000 per lembar.

Proses pembayaran dilakukan baik secara tunai maupun transfer, dan sebagian sekolah sudah memenuhi permintaan tersebut.

Sejumlah guru menyayangkan kebijakan itu karena dana BOS bagi sekolah dasar relatif terbatas dan seharusnya difokuskan untuk kebutuhan pendidikan.

Kasus ini menuai kecaman dari netizen dan publik luas, yang menilai penggunaan dana BOS untuk membeli tiket konser sebagai tindakan yang tidak tepat dan menyimpang dari tujuan anggaran pendidikan.

Warganet menyarankan agar pembelian tiket konser dilakukan dengan biaya pribadi, bukan dari anggaran sekolah. (ghiska-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#Diduga Gunakan Dana BOS #Beli Tiket Konser #brebes #viral #Puluhan Guru