Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Pria di Kuningan Aniaya Teman Gara-Gara Cemburu, Polisi Tangkap Pelaku

Nur Wachid • Kamis, 27 November 2025 | 02:15 WIB
Polisi tangkap  pria aniaya teman gara-gara cemburu
Polisi tangkap pria aniaya teman gara-gara cemburu

Jawa Pos Radar Lawu - Kasus penganiayaan akibat cemburu terjadi di Kabupaten Kuningan dan membuat warga geger.

Seorang pria berinisial MM menyerang temannya sendiri dengan senjata tajam setelah mengetahui pacarnya digoda.

Aksi brutal itu membuat korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari satu hari setelah kejadian.

Fakta Utama

Seorang pria berinisial MM (20) warga Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dibekuk polisi setelah membacok temannya, SS (22), dengan senjata tajam celurit.

Penganiayaan terjadi akibat cemburu, setelah MM merasa pacarnya digoda oleh korban yang memicu kemarahan hingga aksi kekerasan.

Korban mengalami luka sayatan di punggung dan harus menjalani operasi di rumah sakit; nyawanya sempat terancam.

Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian dan polisi menyita barang bukti celurit serta motor yang digunakan pelaku.

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada malam hari di Jalan Raya Ciawigebang–Cidahu, Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan.

MM menghubungi korban dengan iming-iming minta bantuan karena motornya “mogok.” Korban, yang tak curiga, datang menjemput dengan maksud membantu.

Setibanya di lokasi, MM tiba-tiba menyerang SS dengan celurit. Serangan mengenai punggung kiri korban.

Korban sempat bersimbah darah dan dilarikan ke RS Mitra Husada Ciawigebang untuk perawatan intensif.

Setelah membacok, pelaku melarikan diri namun polisi dari Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkapnya sekitar pukul 04.00 WIB keesokan harinya di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu.

Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Motif Kekerasan & Identitas Pelaku

Dari pengakuan MM kepada penyidik, motif pelaku adalah cemburu karena pacarnya mengaku telah digoda oleh korban termasuk dugaan pelecehan oleh korban terhadap pacar pelaku.

Hal ini kemudian memancing amarah pelaku hingga bertindak kekerasan.

Polisi menyebut ini sebagai kasus penganiayaan berat dan telah menyita senjata tajam (celurit) sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang bisa berujung hukuman penjara hingga 5 tahun.

Proses Penegakan Hukum

Polres Kuningan bergerak cepat: dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan penganiayaan, pelaku telah diamankan.

Barang bukti sepeda motor, celurit, serta pakaian pelaku disita oleh polisi.

Korban saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit, sedangkan pelaku sudah ditahan.

Polisi terus mendalami keterangan pelaku dan saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Reaksi Publik dan Implikasi Sosial

Kasus ini memancing keprihatinan dari masyarakat setempat.

Banyak yang mengecam tindakan ekstrem dan menyuarakan pentingnya penyelesaian konflik tanpa kekerasan terutama ketika motifnya cemburu.

Kasus ini juga mengingatkan bahwa kecemburuan, jika dituangkan dalam tindakan kekerasan, bisa menghancurkan nyawa dan masa depan seseorang.

Kesimpulan

Baca Juga: Publik Heboh! Jenazah Bergerak saat Hendak Dikremasi di Thailand

Penganiayaan oleh MM terhadap temannya SS di Kabupaten Kuningan menjadi bukti tragis bahwa kecemburuan buta bisa berubah menjadi tindakan kriminal.

Penangkapan cepat oleh polisi dan proses hukum yang tegas penting untuk memberi efek jera.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua: menyelesaikan konflik secara damai lebih bijak daripada menempuh jalan kekerasan. (ghiska-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#cemburu #seorang pria #menyerang temannya sendiri #kuningan #penganiayaan