Jawa Pos Radar Lawu - Kasus menggemparkan terjadi ketika seorang oknum polisi diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap anak kandungnya.
Bayi berusia dua bulan tersebut mengalami kekerasan berulang hingga akhirnya tewas di rumah sakit.
Aksi keji aniaya bayinya sendiri memicu kemarahan publik dan desakan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Dalam putusan pengadilan, terdakwa resmi dijatuhi vonis 13 tahun penjara, menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak mendapat toleransi hukum.
Fakta Utama
Seorang anggota polisi dari Polda Jawa Tengah, berinisial Brigadir AK, dinyatakan bersalah menganiaya bayi kandungnya berinisial NA (2 bulan) hingga meninggal dunia.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada 24 November 2025, terdakwa dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta wajib membayar restitusi sebesar Rp 74,7 juta.
Dalam putusan, hakim menegaskan korban adalah anak kandung terdakwa dan penganiayaan dilakukan secara berulang hingga mengakibatkan pendarahan otak.
Penyelidikan kasus ini melibatkan ekshumasi jenazah bayi dan dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin keamanan saksi dan keluarga korban.
Kronologi Kasus
Kasus bermula ketika ibu korban, berinisial DJ, menitipkan bayinya NA kepada terdakwa di dalam mobil pada 2 Maret 2025 untuk sementara waktu selama DJ berbelanja.
Saat DJ kembali, bayi ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan kemudian dilarikan ke rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia pada hari berikutnya.
Hasil ekshumasi menunjukkan terdapat kekerasan benda tumpul di bagian kepala yang menyebabkan perdarahan otak bukan akibat tersedak atau kelalaian ringan.
Terdakwa sempat melakukan sejumlah tindakan kekerasan terhadap bayi, termasuk menekan dahi dan menghasilkan gejala kejang dan sesak napas pada korban.
Penanganan Hukum dan Sanksi
Terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan berat) dan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Majelis hakim mempertimbangkan faktor pemberat yaitu pelaku adalah anggota polisi yang seharusnya memahami hukum, serta korban adalah anak kandung yang masih sangat kecil.
Selain pidana penjara 13 tahun, terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan serta kewajiban membayar restitusi.
Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah juga dibantu Propam dan LPSK untuk memastikan proses berjalan transparan dan aman bagi saksi.
Implikasi & Reaksi Publik
Kasus ini menimbulkan kehebohan dan keprihatinan publik karena pelaku adalah aparat penegak hukum figur yang seharusnya menjaga keadilan namun melakukan tindakan kekerasan terhadap anak sendiri.
Banyak lembaga masyarakat menyuarakan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap perlindungan anak dan akuntabilitas aparat.
Media menyoroti bahwa kasus ini juga menjadi refleksi buruknya internal kontrol dalam institusi kepolisian.
Ibu korban dan keluarga juga mendapatkan dukungan melalui LPSK sebagai bagian dari pemulihan trauma dan jaminan hak korban atas keadilan. (ghiska-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid