Jawa Pos Radar Lawu - Aksi seorang pemuda bernama Muhamad Anugrah Firmansyah mendadak menjadi bahan perbincangan luas di media sosial setelah ia memutuskan menggugat Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. Langkah nekatnya itu ramai disebut sebagai “perjuangan cinta melawan negara”, hingga memicu gelombang komentar dari warganet, kreator konten, hingga aktivis hukum keluarga.
Gugatan yang ia ajukan, teregistrasi dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025, berawal dari kegagalannya menikahi kekasihnya yang berbeda agama. Pencatatan pernikahan mereka tertolak, membuat hubungan yang telah dijalani bertahun-tahun terhenti hanya karena aturan administratif.
Momen ketika ia menyampaikan alasan gugatan ke jurnalis pun beredar luas, menjadi potongan video yang viral di X, TikTok, dan Instagram. Dalam permohonannya, Anugrah menilai aturan mengenai sahnya perkawinan justru membuka ruang tafsir yang tidak pasti dan sering kali berujung penolakan bagi pasangan beda agama.
Ia juga menyoroti surat edaran yang memperketat larangan pencatatan nikah beda agama. Menurutnya, warga negara seperti dirinya tidak mendapatkan ruang hukum yang adil, sehingga tidak punya pilihan lain selain membawa persoalan ini ke MK.
Viralnya aksi Anugrah semakin meluas ketika beberapa akun informasi besar mengangkat kisahnya. Banyak pengguna media sosial yang menilai keberanian pemuda itu mewakili jeritan pasangan lintas keyakinan yang selama ini kesulitan mengurus pernikahan resmi. Tidak sedikit pula yang menyebut gugatannya sebagai sejarah baru dalam perjuangan hak warga negara untuk membangun keluarga tanpa terhambat perbedaan agama.
Di sisi lain, muncul pula gelombang kritik yang menilai isu ini sensitif dan memerlukan kehati-hatian, sehingga perdebatan sengit pun ikut memanaskan lini masa. Namun di tengah berbagai komentar yang datang silih berganti, Anugrah tetap teguh melangkah.
Ia berharap MK bisa memberikan tafsir yang lebih jelas dan memberi jalan bagi pasangan berbeda agama agar tidak terjebak dalam ketidakpastian hukum. Baginya, putusan MK nanti bukan hanya menentukan nasib cintanya sendiri, tetapi juga menjadi penentu bagi ribuan pasangan lintas iman yang menghadapi masalah serupa.
Kini, masyarakat menunggu apakah perjuangan yang viral di berbagai platform itu akan berbuah perubahan nyata dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia. (hamid-mg-uinpo/kid)
Editor : Nur Wachid