Jawa Pos Radar Lawu – Kasus antara selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki babak baru.
Pada 19 Oktober 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik.
Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan cukup bukti dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir.
Kasus ini berawal Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga dengan Ridwan Kamil di akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan pernyataan bahwa dirinya tengah mengandung anak dari sosok yang ia sebut sebagai mantan gubernur tersebut.
Unggahan itu segera viral dan menimbulkan kehebohan besar di media sosial. Tak terima dengan tuduhan tersebut, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya langsung melapor ke Bareskrim Polri atas dasar pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Proses hukum berlanjut dengan penyelidikan forensik digital dan tes DNA. Dari hasil uji laboratorium, diketahui bahwa anak berinisial CA yang disebut Lisa bukan anak biologis dari Ridwan Kamil.
“Hasil tes DNA sudah keluar, dan dinyatakan tidak ada hubungan genetik antara klien kami dengan anak dari yang bersangkutan,” ungkap kuasa hukum Ridwan Kamil, Denny Ramadhan, dikutip dari Detik News pada Minggu (19/10/2025).
Setelah gelar perkara dilakukan, penyidik memutuskan menaikkan status Lisa Mariana dari saksi menjadi tersangka.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan saudari LMPZ alias Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap saudara Ridwan Kamil,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Refi Handoko, dikutip dari Antara News.
Baca Juga: ASN Tersenyum Lebar! Kenaikan Gaji 8-12% Resmi Berlaku, Dirapel November 2025
Pemeriksaan terhadap Lisa dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.
Menurut pihak kepolisian, Lisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dari pihak pelapor, tim hukum Ridwan Kamil menyambut baik langkah penyidik.
“Ini bukan tentang balas dendam, tapi tentang keadilan. Tuduhan yang tidak benar di ruang publik bisa merusak reputasi seseorang dan keluarganya.
Kami berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran bagi publik untuk lebih bijak bermedia sosial,” tutur Denny Ramadhan kepada Antara.
Sementara itu, dari pihak Lisa Mariana, belum ada pernyataan resmi setelah penetapan tersangka.
Namun sebelumnya, Lisa sempat menyampaikan bahwa dirinya hanya ingin “menyuarakan kebenaran yang ia yakini” dan tidak bermaksud mencemarkan nama baik siapa pun.
“Saya tidak berniat membuat gaduh, saya hanya ingin cerita saya didengar,” kata Lisa dalam salah satu wawancara beberapa waktu lalu.
Meskipun Lisa telah berstatus tersangka, pihak kepolisian menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, namun yang bersangkutan masih berhak atas pembelaan diri,” tambah Kombes Gatot.
Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan besar publik karena menyangkut tokoh populer dan dampak besar yang ditimbulkan di media sosial.
Proses hukum Lisa Mariana akan menjadi ujian nyata dalam menegakkan aturan soal etika dan tanggung jawab bermedia sosial di Indonesia. (win)
Editor : Nur Wachid