Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Konten Viral Berujung Bui! Rizky Kabah Ditetapkan Tersangka Kasus Hina Suku Dayak

Nur Wachid • Jumat, 3 Oktober 2025 | 20:29 WIB

Rizky Kabah
Rizky Kabah

Jawa Pos Radar Lawu - Konten viral berujung bui setelah publik dikejutkan dengan kasus yang menjerat seorang kreator konten, Rizky Kabah.

Ia resmi ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian usai video diduga hina Suku Dayak beredar luas di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Kasus ini tidak hanya menimbulkan gelombang kritik, tetapi juga memperlihatkan bagaimana konten digital bisa berdampak serius pada kehidupan nyata.

Perhatian publik kini tertuju pada proses hukum yang akan dijalani Rizky Kabah dan langkah kepolisian dalam menangani perkara sensitif ini.

Penangkapan & Status Tersangka

Polda Kalimantan Barat resmi menetapkan Rizky Kabah sebagai tersangka dalam dugaan kasus penghinaan terhadap suku Dayak.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.

Penjemputan paksa dilakukan pada Rabu malam (1 Oktober 2025) sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah rumah kos di Menteng, Jakarta Pusat, setelah Rizky Kabah mangkir dua kali panggilan penyidik.

Dalam operasi itu, aparat menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone, akun TikTok @riezky.kabah, tiga tangkapan layar (screenshot), dan satu flashdisk.

Isi Laporan & Dugaan Konten

Laporan terhadap Rizky Kabah diajukan pada 9 September 2025 oleh berbagai ormas dan organisasi kepemudaan Dayak.

Dalam konten yang viral, Rizky diduga menyebut suku Dayak mengadopsi “ilmu hitam” dan menyinggung Rumah Radakng rumah adat Dayak sebagai tempat praktik mistis.

Pihak kepolisian menjerat Rizky dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dari UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua UU 11/2008).

Penahanan & Respons Polda

Setelah penetapan tersangka, Rizky Kabah langsung ditahan di Rutan Polda Kalbar.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bayu Suseno menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur perundang-undangan.

Ia menambahkan bahwa meski kebebasan berekspresi di media sosial diakui, hal itu bukan kebebasan mutlak bebas dari konsekuensi hukum khususnya jika konten menyebarkan ujaran kebencian atau penghinaan terkait suku, agama, ras, atau antargolongan.

Reaksi dan Imbauan dari Komunitas Dayak

Komunitas Dayak dan organisasi kepemudaan menyambut baik tindakan cepat Polda Kalbar.

Ketua Pemuda Dayak Kalbar, Srilinus Lino, menyampaikan harapan agar tidak muncul lagi figur seperti Rizky yang menyebarkan konten yang menyakitkan identitas suku.

Ia memuji langkah penegakan hukum sebagai bentuk upaya menjaga toleransi dan keharmonisan antar suku di Kalimantan Barat.

Pelajaran & Implikasi Sosial

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konten viral di media sosial tidak lepas dari tanggung jawab hukum.

Meskipun seseorang dapat membuat konten untuk menarik perhatian publik, jika konten tersebut menyentuh identitas suku atau kelompok masyarakat lainnya dengan nada merendahkan, itu bisa berujung tindakan pidana.

Publik kini mengawasi bagaimana proses hukum Rizky Kabah berjalan, dan menantikan apakah ia akan memberikan klarifikasi atau pembelaan di pengadilan.

Kasus ini juga memicu diskusi lebih luas mengenai batas kebebasan berekspresi dan pentingnya etika dalam menciptakan konten digital di era media sosial. (ghiska-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#konten viral #rizky kabah #hina Suku Dayak #ditetapkan tersangka