Besaran Zakat Fitrah 2026 Resmi BAZNAS: Rp50.000 per Orang, Ini Ketentuan dan Batas Waktu Pembayarannya

Mizan Ahsani • Dipublikasikan Selasa, 17 Maret 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah 2026

Jawa Pos Radar Lawu - Umat Islam saat ini telah memasuki paruh akhir bulan Ramadan 1447 H.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kewajiban menunaikan zakat fitrah menjadi hal penting yang tidak boleh terlewatkan.

Zakat fitrah merupakan ibadah wajib yang harus ditunaikan setiap Muslim sebagai penyempurna puasa Ramadan sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada sesama, terutama fakir miskin.

Besaran Zakat Fitrah 2026

Berdasarkan ketentuan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sebesar:

Nilai tersebut merupakan konversi dari satu sha’, yaitu takaran tradisional yang digunakan pada masa Rasulullah SAW.

Penetapan nominal uang disesuaikan dengan harga beras premium yang berlaku.

Baca Juga: Persiapan Menyambut Ramadan 2026: Kuwait Siapkan 1.700 Masjid dan UEA Tetapkan Tarif Zakat Fitrah, Fidyah, serta Kaffarah

Dasar Hukum Zakat Fitrah

Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan diperintahkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.”

Hadits ini menegaskan bahwa zakat fitrah berlaku untuk seluruh Muslim tanpa terkecuali, selama memenuhi syarat yang ditentukan.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Tidak semua orang diwajibkan membayar zakat fitrah. Berikut syarat utamanya:

Sementara itu, fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar justru menjadi pihak yang berhak menerima zakat (mustahik).

Baca Juga: Beda Zakat dan Pajak: 7 Fakta Penting Ini Wajib Diketahui Muslim sebelum Membayar, Biar Tidak Salah Kaprah!

Bentuk Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam dua bentuk:

1. Beras atau Makanan Pokok
Sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, sesuai makanan pokok yang dikonsumsi.

2. Uang Tunai
Sebesar Rp50.000 per orang, mengikuti standar yang telah ditetapkan BAZNAS.

Pembayaran dalam bentuk uang menjadi alternatif praktis, terutama di perkotaan, selama nilainya sesuai dengan harga bahan pokok.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori:

1. Waktu Paling Utama
Sejak malam takbiran (setelah matahari terbenam) hingga sebelum salat Idul Fitri. Ini adalah waktu yang paling dianjurkan.

2. Waktu Diperbolehkan
Sejak awal bulan Ramadan. Hal ini memudahkan distribusi kepada yang membutuhkan.

3. Waktu Makruh
Setelah salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam di hari raya. Zakat tetap sah, namun keutamaannya berkurang.

4. Waktu Haram
Setelah Idul Fitri berlalu tanpa alasan yang dibenarkan. Dalam kondisi ini, zakat tetap wajib dibayar sebagai qadha, namun pelakunya berdosa.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Beserta Doa, untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Perempuan dan Laki-laki, Catat Besaran Beras atau Uang yang Harus Dikeluarkan

Pentingnya Menunaikan Zakat Fitrah Tepat Waktu

Zakat fitrah tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai sarana memperkuat solidaritas sosial.

Penyaluran zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, masjid, atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dapat memastikan bantuan tepat sasaran.

Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, umat Islam turut membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.

Menunaikan zakat fitrah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga wujud nyata kepedulian dan kebersamaan di hari kemenangan.(*)

*Nizaria, Universitas Negeri Suarabaya

Editor : Mizan Ahsani
Sumber : Radar Madiun
waktu pembayaran bulan ramadhan Zakat Fitrah 2025 Idul Fitri 1446 ramadhan umat muslim syarat lebaran 2026 hukum