Jawa Pos Radar Lawu - Umat Islam saat ini telah memasuki paruh akhir bulan Ramadan 1447 H.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kewajiban menunaikan zakat fitrah menjadi hal penting yang tidak boleh terlewatkan.
Zakat fitrah merupakan ibadah wajib yang harus ditunaikan setiap Muslim sebagai penyempurna puasa Ramadan sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada sesama, terutama fakir miskin.
Besaran Zakat Fitrah 2026
Berdasarkan ketentuan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sebesar:
-
2,5 kilogram beras atau makanan pokok, atau
-
3,5 liter beras atau makanan pokok, atau
-
Uang tunai sebesar Rp50.000 per jiwa
Nilai tersebut merupakan konversi dari satu sha’, yaitu takaran tradisional yang digunakan pada masa Rasulullah SAW.
Penetapan nominal uang disesuaikan dengan harga beras premium yang berlaku.
Dasar Hukum Zakat Fitrah
Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan diperintahkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.”
Hadits ini menegaskan bahwa zakat fitrah berlaku untuk seluruh Muslim tanpa terkecuali, selama memenuhi syarat yang ditentukan.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Tidak semua orang diwajibkan membayar zakat fitrah. Berikut syarat utamanya:
-
Beragama Islam
-
Memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarga
-
Masih hidup hingga menjelang Idul Fitri
Sementara itu, fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar justru menjadi pihak yang berhak menerima zakat (mustahik).
Bentuk Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam dua bentuk:
1. Beras atau Makanan Pokok
Sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, sesuai makanan pokok yang dikonsumsi.
2. Uang Tunai
Sebesar Rp50.000 per orang, mengikuti standar yang telah ditetapkan BAZNAS.
Pembayaran dalam bentuk uang menjadi alternatif praktis, terutama di perkotaan, selama nilainya sesuai dengan harga bahan pokok.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori:
1. Waktu Paling Utama
Sejak malam takbiran (setelah matahari terbenam) hingga sebelum salat Idul Fitri. Ini adalah waktu yang paling dianjurkan.
2. Waktu Diperbolehkan
Sejak awal bulan Ramadan. Hal ini memudahkan distribusi kepada yang membutuhkan.
3. Waktu Makruh
Setelah salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam di hari raya. Zakat tetap sah, namun keutamaannya berkurang.
4. Waktu Haram
Setelah Idul Fitri berlalu tanpa alasan yang dibenarkan. Dalam kondisi ini, zakat tetap wajib dibayar sebagai qadha, namun pelakunya berdosa.
Pentingnya Menunaikan Zakat Fitrah Tepat Waktu
Zakat fitrah tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai sarana memperkuat solidaritas sosial.
Penyaluran zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, masjid, atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dapat memastikan bantuan tepat sasaran.
Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, umat Islam turut membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.
Menunaikan zakat fitrah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga wujud nyata kepedulian dan kebersamaan di hari kemenangan.(*)
*Nizaria, Universitas Negeri Suarabaya
Editor : Mizan AhsaniSumber : Radar Madiun