Jawa Pos Radar Lawu - Puasa Ramadan adalah kewajiban setiap Muslim.
Namun, Islam memberikan keringanan (rukhshah) bagi musafir untuk tidak berpuasa.
Ini menunjukkan bahwa syariat dibangun di atas kemudahan serta mempertimbangkan kondisi manusia.
Lalu, kapan musafir boleh membatalkan puasa? Apakah lebih utama tetap berpuasa atau justru berbuka?
Dalil Musafir Boleh Tidak Berpuasa
Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184:
“Maka barang siapa sakit atau dalam perjalanan, maka wajib menggantinya pada hari-hari lain.”
Ayat ini secara tegas memberikan keringanan bagi orang yang sedang safar untuk berbuka dan menggantinya di hari lain.
Dalam hadis riwayat Muhammad SAW yang diriwayatkan An-Nasa’i disebutkan:
“Sesungguhnya Allah telah meringankan puasa dan mengurangi separuh shalat bagi musafir.”
Hadis ini menunjukkan dua keringanan bagi musafir:
- Boleh tidak berpuasa
- Boleh mengqashar shalat
Baca Juga: Hukum dan Cara Mengqadha Puasa Haid yang Bertahun-tahun Terlewat, Apakah Adinda Wajib Fidyah?
Kapan Musafir Boleh Membatalkan Puasa?
1. Setelah Benar-Benar Memulai Perjalanan
Seseorang baru dianggap musafir ketika telah keluar dari batas daerah tempat tinggalnya. Selama masih berada di rumah atau belum benar-benar berangkat, ia tetap wajib berpuasa.
Dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj, Rasulullah SAW bersabda:
“Bukanlah suatu kebajikan berpuasa dalam perjalanan.”
Hadis ini disampaikan ketika beliau melihat seseorang kepayahan karena tetap berpuasa saat safar.
2. Jika Perjalanan Termasuk Safar
Mayoritas ulama (Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali) menetapkan jarak safar sekitar ±80 km, diqiyaskan dengan jarak bolehnya qashar shalat.
Sementara mazhab Maliki tidak menetapkan batas jarak tertentu, tetapi mengembalikannya kepada ‘urf (kebiasaan masyarakat): apakah perjalanan tersebut secara umum disebut safar atau tidak.
Pendapat jarak ±80 km adalah yang paling umum digunakan, meski perbedaan pendapat tetap ada di kalangan ulama.
3. Jika Puasa Menyebabkan Kesulitan
Dalam riwayat sahih dari Muslim ibn al-Hajjaj disebutkan bahwa para sahabat pernah safar bersama Nabi Muhammad SAW. Sebagian berpuasa dan sebagian berbuka.
Yang berpuasa tidak mencela yang berbuka, dan yang berbuka tidak mencela yang berpuasa.
Ini menunjukkan bahwa keduanya dibolehkan selama tidak menimbulkan mudarat.
Lebih Utama Berpuasa atau Berbuka?
Para ulama menjelaskan rinciannya sebagai berikut:
Jika Tidak Memberatkan → Lebih Utama Berpuasa
Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184:
“Dan berpuasa itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.”
Jika perjalanan ringan, misalnya menggunakan transportasi nyaman dan tidak melelahkan, maka tetap berpuasa bisa lebih utama agar tidak perlu mengqadha di kemudian hari.
Jika Memberatkan → Lebih Utama Berbuka
Rasulullah SAW bersabda:
“Bukanlah suatu kebajikan berpuasa dalam perjalanan.”
Jika puasa menyebabkan kepayahan, dehidrasi, atau membahayakan kondisi tubuh, maka berbuka justru lebih utama karena mengambil rukhshah yang Allah berikan.
Cara Mengganti Puasa yang Ditinggalkan
Jika musafir memilih berbuka, maka:
- Wajib mengqadha setelah Ramadan
- Tidak wajib berturut-turut
- Boleh dicicil sebelum Ramadan berikutnya
Allah kembali menegaskan:
“Maka wajib menggantinya pada hari-hari lain.”
Kesimpulan
- Musafir boleh berbuka jika telah memulai perjalanan.
- Umumnya safar dihitung sekitar ±80 km menurut jumhur ulama.
- Jika puasa tidak memberatkan, lebih utama tetap berpuasa.
- Jika memberatkan, lebih utama berbuka.
- Puasa yang ditinggalkan wajib diqadha.
Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan. Karena itu, gunakan keringanan ini secara bijak sesuai kondisi masing-masing. Wallahu a’lam. (fin)
Editor : AA Arsyadani