Jawa Pos Radar Lawu - Kasus wanita yang selama bertahun-tahun tidak mengqadha puasa Ramadan karena haid, akibat ketidaktahuan hukum, perlu disikapi dengan ilmu, taubat, dan langkah perbaikan yang jelas.
Ketidaktahuan memang bisa menjadi sebab, namun setelah mengetahui hukumnya, kewajiban tetap harus ditunaikan sesuai kemampuan.
1. Wajib Bertaubat dan Beristighfar
Langkah pertama adalah bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha. Meninggalkan kewajiban qadha puasa termasuk bentuk kelalaian dalam ibadah, sehingga perlu disertai penyesalan dan komitmen untuk memperbaiki diri.
Taubat dilakukan dengan:
- Menyesali kelalaian yang telah terjadi
- Memohon ampun kepada Allah
- Bertekad tidak mengulanginya
- Segera menunaikan kewajiban yang tertinggal
Taubat yang tulus menjadi pintu awal perbaikan.
2. Wajib Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan
Wanita yang tidak berpuasa karena haid tetap wajib mengqadha puasanya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha:
“Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.”
(Muttafaqun ‘alaihi)
Hadis ini menjadi dasar tegas bahwa qadha puasa bagi wanita haid adalah kewajiban dalam syariat.
Jika jumlah hari yang ditinggalkan tidak lagi diingat secara pasti, maka:
- Hendaknya memperkirakan secara wajar dan hati-hati
- Mengqadha sesuai perkiraan tersebut hingga yakin kewajiban telah tertunaikan
Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur'an Surah At-Taghabun ayat 16:
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.”
Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban dijalankan sesuai kemampuan terbaik.
3. Apakah Wajib Membayar Fidyah?
Jika qadha ditunda hingga datang Ramadan berikutnya tanpa uzur yang dibenarkan, maka menurut sebagian sahabat dan banyak ulama:
- Tetap wajib mengqadha
- Dianjurkan atau diwajibkan (menurut sebagian pendapat) memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan
Ukuran makanan yang diberikan sekitar ±1,5 kg bahan makanan pokok per hari.
Namun jika benar-benar tidak mampu secara finansial, maka kewajiban fidyah gugur. Ia cukup:
- Mengqadha puasa yang tertinggal
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh
Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
4. Hikmah Tidak Diwajibkannya Qadha Shalat
Salah satu bentuk rahmat Allah adalah wanita haid tidak diwajibkan mengqadha shalat. Jika diwajibkan, tentu akan sangat memberatkan (masyaqqah), mengingat jumlah shalat jauh lebih banyak dibandingkan jumlah hari puasa.
Hal ini menunjukkan bahwa syariat dibangun di atas kemudahan dan kasih sayang.
5. Pelajaran Penting
Kasus ini menjadi pengingat bahwa:
- Tidak semua ucapan orang awam bisa dijadikan rujukan hukum
- Urusan ibadah wajib ditanyakan kepada ahlinya
- Ilmu agama sangat penting agar tidak terjatuh dalam kelalaian bertahun-tahun
Jika seorang wanita selama bertahun-tahun tidak mengqadha puasa haid karena ketidaktahuan, maka:
1. Ia wajib bertaubat.
2. Ia wajib mengqadha seluruh hari yang ditinggalkan berdasarkan perkiraan terbaiknya jika lupa jumlahnya.
3. Jika penundaan melewati Ramadan berikutnya tanpa uzur dan ia mampu, maka memberi makan satu miskin per hari yang ditinggalkan.
4. Jika tidak mampu, cukup qadha dan taubat.
Semoga Allah memudahkan setiap muslimah dalam menunaikan kewajibannya dan menerima taubat hamba-hamba-Nya yang kembali kepada-Nya. Wallahu a’lam. (fin)
Editor : AA Arsyadani