Jawa Pos Radar Lawu - Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, kondisi tubuh idealnya dalam keadaan sehat agar mampu menunaikan ibadah hingga waktu berbuka.
Dalam syariat Islam, orang yang sakit berat mendapat kekeringan karena tidak berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain.
Namun dalam praktiknya, sebagian orang tetap berpuasa meski harus menjalani tindakan medis seperti menyuntikkan obat atau pemasangan infus.
Lalu, apakah menyuntikkan dan infus membatalkan puasa karena ada cairan yang masuk ke dalam tubuh?
Pertanyaan ini sering muncul setiap Ramadhan dan perlu dijawab berdasarkan referensi fiqih yang jelas.
Perbedaan Suntik dan Infus dalam Dunia Medis
Sebelum membahas hukumnya, penting memahami perbedaan antara menyuntikkan dan infus.
Suntik umumnya berisi obat-obatan yang diberikan untuk terapi atau penyembuhan penyakit.
Fungsinya murni sebagai pengobatan dan tidak bertujuan menggantikan asupan makanan maupun minuman.
Sedangkan infus adalah metode pemberian cairan, elektrolit, atau nutrisi melalui pembuluh darah vena.
Infus sering digunakan untuk menggantikan cairan tubuh atau memberikan asupan energi ketika pasien tidak dapat makan dan minum secara normal.
Perbedaan fungsi inilah yang kemudian berpengaruh pada perbedaan hukum fiqihnya.
Baca Juga: Hukum Puasa bagi Orang Sakit: Batasan, Qadha, dan Fidyah Menurut Islam
Hukum Suntik Saat Puasa Menurut Ulama
Dalam kajian fiqih, hukum menyuntikkan saat puasa tidak tunggal. Para ulama memiliki tiga pendapat sebagaimana dijelaskan dalam kitab At-Taqriratus Sadidah karya Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff .
Beliau menjelaskan bahwa hukum suntik diperbolehkan karena keadaan darurat, namun terjadi perbedaan pendapat terkait batal atau tidaknya puasa:
1. Pendapat Pertama: Membatalkan Secara Mutlak
Suntik dianggap membatalkan puasa karena zat yang dimasukkan sampai ke dalam rongga tubuh (jauf).
2. Pendapat Kedua: Tidak Membatalkan Secara Mutlak
Tidak dibatalkan karena cairan masuk tidak melalui lubang tubuh yang terbuka seperti mulut atau hidung.
3. Pendapat Ketiga (Pendapat Ashah): Diperinci
Ini adalah pendapat yang lebih kuat (ashah), dengan rincian:
-
Jika pasokan bersifat nutrisi atau menguatkan seperti makanan , maka membatalkan puasa.
-
Jika tidak bersifat nutrisi, maka dilihat tempat penyuntikannya:
-
Jika melalui pembuluh darah vena (urat yang mengarah ke rongga tubuh), dapat dibatalkan.
-
Jika melalui otot biasa (intramuskular), tidak batal.
-
Penjelasan Ulama Lain: Jalur Masuk Tidak Normal
Pendapat lain dikutip oleh Muhammad bin Ahmad bin Umar As-Syathiri dalam kitab Syarhul Yaqutun Nafis .
Sebagian ulama menyatakan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui jalur yang tidak normal (bukan lubang terbuka alami) tidak membatalkan puasa.
Karena injeksi tidak melewati mulut atau hidung, maka ia tidak termasuk pembatal puasa.
Pendekatan ini menjadi dasar bagi banyak ulama kontemporer dalam memutuskan hukum menyuntikkan modern.
Baca Juga: Suntik dan Infus Dapat Membatalkan Puasa? Simak Ulasan Berikut
Kesimpulan Hukum Suntik dan Infus Saat Puasa
Berdasarkan penjelasan fiqih di atas, dapat disimpulkan:
✔ Suntik Obat
Tidak membatalkan puasa, karena tidak melalui jalur normal dan tidak berfungsi sebagai pengganti makanan.
✔ Suntik Insulin atau Terapi Medis
Tidak dibatalkan selama pengobatan bertujuan dan bukan nutrisi.
✖ Infus Nutrisi
Membatalkan puasa karena berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman serta memberi asupan energi bagi tubuh.
Baca Juga: Menelan Ludah dan Gusi Berdarah Dapat Membatalkan Ibadah Puasa? Berikut Ulasannya
Prinsip Syariat: Kesehatan Lebih Diutamakan
Islam tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya. Jika seseorang sakit dan harus menjalani infus atau tindakan medis berat, ia diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dalam keadaan sehat.
Jika sakitnya permanen dan tidak memungkinkan berpuasa, maka kewajibannya diganti dengan membayar fidyah sesuai ketentuan syariat.
Dengan memahami hukum menyuntikkan saat puasa secara tepat, umat Islam tidak perlu melakukan waswas secara berlebihan.
Ibadah dapat dijalankan dengan tenang, tetap menjaga kesehatan, serta berpegang pada pendapat ulama yang kuat. Wallahu a'lam bish-shawab. (*)
*Nizaria Kusumastuti, Universitas Negeri Surabaya