Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Fidyah Belum Dibayar hingga Ramadhan Berikutnya, Apakah Wajib Dobel atau Tidak? Begini Penjelasan Ulama

AA Arsyadani • Kamis, 19 Februari 2026 | 16:35 WIB

Telat bayar fidyah sampai Ramadhan lagi? Begini hukumnya menurut ulama.
Telat bayar fidyah sampai Ramadhan lagi? Begini hukumnya menurut ulama.
Jawa Pos Radar Lawu - Setiap kali Ramadhan tiba, persoalan seputar fidyah kembali mengemuka.

Salah satu yang sering ditanyakan adalah: bagaimana jika seseorang memiliki kewajiban membayar fidyah, tetapi belum menunaikannya hingga datang Ramadhan berikutnya?

Apakah kewajibannya menjadi dua kali lipat?

Pertanyaan ini kerap muncul, terutama dari perempuan yang tidak berpuasa karena hamil atau menyusui, juga dari mereka yang memiliki uzur tertentu namun menunda kewajibannya.

Sebelum menjawab apakah fidyah menjadi dobel atau tidak, penting memahami terlebih dahulu siapa saja yang memang berkewajiban membayar fidyah.

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Dalam kitab Hasyiyatul Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, karya Sulaiman bin Umar al-Jamal, dijelaskan bahwa kewajiban fidyah muncul karena kondisi tertentu yang dibenarkan syariat.

Beliau menuliskan:

الْفِدْيَةُ هِيَ ثَلَاثَةُ أَنْوَاعٍ الْأَوَّلُ مُدٌّ لِإِفْطَارٍ فِي رَمَضَانَ لِحَمْلٍ أَوْ رَضَاعٍ أَوْ كِبَرٍ وَلِتَأْخِيرِ قَضَاءِ رَمَضَانَ بِلَا عُذْرٍ إلَى رَمَضَانَ آخَرَ...

Artinya:

“Fidyah itu ada tiga macam: Pertama, satu mud untuk orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena hamil, menyusui, atau usia tua, dan karena menunda qadha Ramadhan tanpa uzur hingga Ramadhan berikutnya…” (Jilid II, hlm. 336).

Dari penjelasan tersebut, kelompok yang wajib membayar fidyah antara lain:

Ibu hamil

Ibu menyusui

Orang tua renta yang tak mampu berpuasa

Orang yang menunda qadha tanpa uzur hingga Ramadhan berikutnya

Besaran fidyahnya adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Khusus ibu hamil, ada rincian penting:

Jika tidak berpuasa karena khawatir pada janin → wajib qadha dan fidyah.

Jika karena khawatir pada diri sendiri → cukup qadha saja.

Lalu, Jika Fidyah Ditunda Sampai Ramadhan Lagi, Apakah Dobel?
Masalah ini dibahas oleh Imam Abul Qasim ar-Rafi’i dalam kitab Al-Aziz Syarhil Wajiz (yang dikenal juga sebagai Syarhul Kabir).

Beliau menjelaskan adanya dua pendapat ulama:

وَلَوْ أَخَّرَ حَتَّى مَضَى رَمَضَانَانِ فَصَاعِدًا، فَفِيْ تَكَرُّرِ الْفِدْيَةِ وَجْهَانِ...

Artinya:

“Jika seseorang menunda (qadha puasa) hingga berlalu dua Ramadhan atau lebih, maka dalam hal berulangnya fidyah terdapat dua pendapat…”

Pendapat Pertama: Tidak Dobel

Fidyah tidak berlipat ganda.

Alasannya, kewajiban fidyah muncul pada tahun pertama saat qadha ditunda melewati batas waktunya (antara dua Ramadhan).

Karena sebabnya hanya sekali, maka kewajibannya pun tidak berulang.

Analogi yang digunakan adalah hukum hudud, yang tidak otomatis berlipat hanya karena waktu berlalu.

Pendapat Kedua: Dobel (Lebih Shahih)

Pendapat kedua menyatakan fidyah berulang sesuai jumlah tahun keterlambatan.

Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa pendapat ini lebih kuat (ashah), karena setiap tahun keterlambatan melahirkan kewajiban baru.

Artinya:

Terlambat 1 tahun → 1 fidyah tambahan

Terlambat 2 tahun → 2 fidyah

Dan seterusnya

Pendapat ini juga dikuatkan oleh sejumlah ulama mazhab Syafi’i seperti:

Imam Abu Zakaria an-Nawawi dalam Raudlatut Thalibin

Najmuddin Ibnur Rif’ah dalam Kifayatun Nabih

Jamaluddin al-Isnawi dalam Al-Hidayah ila Auhamil Kifayah

Baca Juga: 3 Doa Awal Bulan Ramadhan yang Dibaca Rasulullah, Amalan Sunnah Penuh Berkah Ini Jarang Diketahui Umat Islam

Wajib Dobel atau Tidak?

Dalam mazhab Syafi’i terdapat dua pandangan:

Fidyah tidak berlipat ganda.

Fidyah berlipat sesuai jumlah tahun keterlambatan (ini yang dinilai lebih kuat).

Karena adanya perbedaan pendapat, langkah paling aman adalah segera menunaikan fidyah tanpa menunda.

Selain menyelesaikan tanggungan ibadah, hal ini juga menghindarkan diri dari perdebatan hukum yang lebih kompleks. Wallahu a’lam bisshawab. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#Fiqh #fidyah #Puasa Ramadhan #hukum islam #kajian islam