Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Hati-Hati! Emas Termasuk Komoditas Ribawi, Begini Hukum Kredit dan Jual Belinya Menurut Islam

Riski Asari • Jumat, 12 September 2025 | 13:36 WIB

 

 

 

investasi emas
investasi emas

Jawa Pos Radar Lawu - Emas sejak dahulu dikenal sebagai instrumen investasi yang stabil dan bernilai tinggi.

Karena harganya relatif mahal, banyak orang memilih membelinya secara angsuran atau kredit.

Pertanyaan yang muncul kemudian: bagaimana hukum kredit emas menurut Islam?

Pengertian Kredit dalam Islam

Dalam fiqih, kredit dikenal dengan istilah taqsith, yaitu pembayaran dengan sistem cicilan atau bertahap.

Skema ini dibolehkan selama tidak mengandung riba, penipuan (gharar), maupun hal-hal yang merugikan salah satu pihak.

Hukum Jual Beli Emas dalam Islam

Emas tergolong komoditas ribawi. Rasulullah SAW bersabda:

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum… harus sama ukurannya dan dilakukan secara tunai. Jika berbeda jenis, silakan ditukar sesuai keinginanmu, asalkan dilakukan secara tunai." (HR. Muslim)

Hadis tersebut menekankan bahwa transaksi emas idealnya dilakukan secara tunai. Namun, ulama kontemporer berpendapat bahwa di era modern emas lebih dipandang sebagai komoditas (sil’ah), bukan lagi sebagai alat tukar. Karena itu, sebagian ulama memperbolehkan pembelian emas dengan cara kredit.

Baca Juga: Hari Ini, Harga Emas Meroket Tajam: Antam, UBS, dan Galeri 24 Catat Lonjakan, Simak Daftar Lengkap Harga per Gram hingga Kilogram!

Fatwa MUI tentang Kredit Emas

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/VI/2010 menegaskan:

Dengan demikian, cicilan emas dinyatakan sah menurut Islam jika memenuhi prinsip syariah.

Pandangan Ulama tentang Kredit Emas

Hukum kredit emas dalam Islam boleh (halal) dengan syarat:

Jadi, membeli emas dengan cara cicilan diperbolehkan menurut Islam berdasarkan fatwa MUI, asalkan sesuai ketentuan syariah dan tanpa praktik riba. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#menabung emas #investasi emas #hukum islam