Jawa Pos Radar Lawu - Emas sejak dahulu dikenal sebagai instrumen investasi yang stabil dan bernilai tinggi.
Karena harganya relatif mahal, banyak orang memilih membelinya secara angsuran atau kredit.
Pertanyaan yang muncul kemudian: bagaimana hukum kredit emas menurut Islam?
Pengertian Kredit dalam Islam
Dalam fiqih, kredit dikenal dengan istilah taqsith, yaitu pembayaran dengan sistem cicilan atau bertahap.
Skema ini dibolehkan selama tidak mengandung riba, penipuan (gharar), maupun hal-hal yang merugikan salah satu pihak.
Hukum Jual Beli Emas dalam Islam
Emas tergolong komoditas ribawi. Rasulullah SAW bersabda:
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum… harus sama ukurannya dan dilakukan secara tunai. Jika berbeda jenis, silakan ditukar sesuai keinginanmu, asalkan dilakukan secara tunai." (HR. Muslim)
Hadis tersebut menekankan bahwa transaksi emas idealnya dilakukan secara tunai. Namun, ulama kontemporer berpendapat bahwa di era modern emas lebih dipandang sebagai komoditas (sil’ah), bukan lagi sebagai alat tukar. Karena itu, sebagian ulama memperbolehkan pembelian emas dengan cara kredit.
Fatwa MUI tentang Kredit Emas
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/VI/2010 menegaskan:
-
Kredit emas diperbolehkan dengan akad murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati).
-
Emas yang dijual harus ada wujudnya, bukan fiktif.
-
Cicilan tidak boleh disertai tambahan bunga sebagaimana sistem konvensional.
Dengan demikian, cicilan emas dinyatakan sah menurut Islam jika memenuhi prinsip syariah.
Pandangan Ulama tentang Kredit Emas
-
Imam Malik dan Imam Syafi’i menegaskan bahwa hadis emas berlaku untuk emas yang difungsikan sebagai alat tukar (tsaman), bukan emas perhiasan atau logam mulia.
- Ulama kontemporer membolehkan kredit emas selama akad jelas, barang nyata, dan bebas dari praktik riba maupun penipuan.
Hukum kredit emas dalam Islam boleh (halal) dengan syarat:
-
Menggunakan akad syariah seperti murabahah.
-
Tidak mengandung riba, gharar, atau penipuan.
-
Emas yang diperjualbelikan harus nyata.
-
Tetap wajib dizakati bila sudah mencapai nisab dan haul.
Jadi, membeli emas dengan cara cicilan diperbolehkan menurut Islam berdasarkan fatwa MUI, asalkan sesuai ketentuan syariah dan tanpa praktik riba. (fin)
Editor : AA Arsyadani