Jawa Pos Radar Lawu - Menikah adalah ibadah penting dalam Islam. Tapi benarkah menikah di usia muda adalah sunah yang harus diikuti? Banyak yang mengira demikian karena hadis "an-nikahu sunnati", padahal makna sunah di sini merujuk pada cara hidup Nabi, bukan perintah wajib. Artinya, menikah itu termasuk usia menikah yang bersifat fleksibel sesuai kesiapan individu.
Menurut fikih Islam, hukum pernikahan bisa sunah, mubah, wajib, bahkan haram, tergantung kondisi fisik, mental, dan finansial seseorang. Imam Syafi’i pun menggolongkan nikah sebagai muamalah, bukan ibadah mahdhah. Jadi, hukum menikah bersifat kontekstual, bukan mutlak.
Seringkali pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Aisyah dijadikan dasar nikah dini. Namun, konteks budaya saat itu sangat berbeda. Bahkan Fatimah, putri Nabi, tidak dinikahkan di usia yang sama. Ulama juga berbeda pendapat soal praktik ini—sebagian menganggap pernikahan Nabi sebagai kekhususan, bukan tuntunan universal.
Islam tidak menentukan batas usia pasti, tetapi menekankan kematangan fisik, psikologis, ekonomi, dan tanggung jawab sosial. Inilah esensi kesiapan dalam pernikahan. Jadi, meskipun sudah baligh, seseorang belum tentu siap menikah jika belum dewasa secara mental dan finansial.
- Islam tidak mewajibkan nikah muda
-
Kesiapan lebih penting daripada sekadar usia
-
Nikah muda lebih banyak lahir dari budaya, bukan ajaran mutlak agama
-
Islam menekankan kematangan lahir dan batin agar rumah tangga berjalan sakinah
Alih-alih tergesa menikah karena tren atau tekanan sosial, persiapkan diri secara matang. Pernikahan bukan sekadar sah secara agama, tapi juga amanah besar yang harus dijalani dengan tanggung jawab. (fin)
Editor : AA Arsyadani