Jawa Pos Radar Lawu - Pertanyaan seputar menyentuh perempuan, apakah membatalkan wudhu atau tidak—sering muncul dalam kehidupan sehari-hari. Masalah ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan keabsahan ibadah, khususnya salat. Uniknya, para ulama dari empat mazhab besar berbeda pendapat dalam hal ini, tergantung pada bagaimana mereka menafsirkan ayat dan hadis yang relevan.
Dalil utama yang menjadi perdebatan terletak dalam surat Al-Maidah ayat 6:
"Atau kalian telah menyentuh perempuan, kemudian kalian tidak mendapati air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang baik (suci).”
Frasa "menyentuh perempuan" dalam ayat ini ditafsirkan berbeda oleh masing-masing mazhab.
Mazhab Syafi’i: Menyentuh Membatalkan Wudhu, tanpa Syarat
Dalam pandangan mazhab Syafi’i, menyentuh perempuan yang bukan mahram membatalkan wudhu secara mutlak. Artinya, wudhu batal baik disengaja atau tidak, dengan syahwat atau tidak, selama terjadi kontak langsung kulit dengan kulit tanpa penghalang. Bahkan menyentuh istri pun termasuk dalam hal ini, karena secara hukum tetap bisa dinikahi kembali.
Namun, jika sentuhan terjadi melalui pembatas seperti pakaian atau kain, maka wudhu tidak batal.
Mazhab Maliki dan Hanbali: Batal Jika Ada Syahwat
Mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa menyentuh perempuan hanya membatalkan wudhu jika disertai syahwat. Jika tidak ada rasa tertarik atau gejolak nafsu, maka wudhu tetap sah.
Dalilnya diambil dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW menyentuh kakinya saat salat dan tidak mengulang wudhu, menunjukkan bahwa sentuhan tanpa syahwat tidak membatalkan.
Mazhab Hanafi: Menyentuh Tidak Membatalkan Wudhu Sama Sekali
Mazhab Hanafi punya pendapat paling longgar: menyentuh perempuan, baik dengan atau tanpa syahwat, tidak membatalkan wudhu. Menurut ulama Hanafi, kata “menyentuh” dalam ayat tadi bukan berarti bersentuhan kulit, tetapi merupakan kiasan untuk hubungan suami istri (jima’).
Maka dari itu, menyentuh perempuan tidak dianggap sebagai pembatal wudhu, kecuali terjadi keluarnya air mani atau hadas besar.
Mana yang Harus Diikuti?
Keempat mazhab memiliki dalil dan pendekatan masing-masing yang sama-sama valid dalam tradisi fikih Islam. Tidak ada yang lebih benar dari yang lain, karena semuanya lahir dari kajian ilmiah dan pemahaman mendalam terhadap Al-Qur’an dan Sunnah.
Jika kamu tinggal di Indonesia, di mana mazhab Syafi’i mayoritas, maka mengikuti pendapat Syafi’i bisa jadi pilihan yang aman, terutama dalam konteks berjamaah. Namun, jika kamu memilih untuk mengikuti pandangan mazhab lain karena alasan tertentu, itu juga sah secara fikih selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat Islam. (fin)
Editor : AA Arsyadani