Jawa Pos Radar Lawu - Saat menjalankan ibadah puasa terkadang menemukan permasalahan yang berkaitan dengan hal yang berkaitan dengan hal yang dapat membatalkan puasa, seperti menelan air ludah yang bercampur dengan darah yang keluar dari gusi.
Lantas bagaimana hukum menelan air ludah ketika gusi berdarah saat berpuasa?
Hukum Menelan Air Ludah Saat Puasa
Para ulama sepakat bahwa hukum menelan air ludah tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Alasannya karena menelan air ludah adalah suatu tindakan yang tidak dapat dihindari oleh setiap manusia.
Sehingga para ulama mengkategorikan sebagai hal yang ya’tsuru al ihtiraz (sesuatu yang sulit dihindari)
Akan tetapi terdapat 3 syarat yang harus terpenuhi, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al Majmu’
Artinya : “Menelan air ludah tidak membatalkan puasa dengan 3 syarat, yaitu : Pertama, air ludah yang sudah ditelan adalah air ludah yang murni. Sehingga apabila air ludah yang sudah bercampur dengan perkara lain dan berubah warna, baik yang mencampuri air ludah tersebut perkara yang suci atau perkara najis seperti gusi yang mengeluarkan darah, maka dapat membatalkan puasa.
Berdasarkan dalil diatas, dapat dipahami bahwa hukum asal menelan air ludah yang murni tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa dengan syarat, diantaranya air ludah yang ditelan adalah air ludah yang tidak tercampur dengan hal lain, baik suci maupun najis.
Hukum Menelan Ludah ketika Gusi Berdarah saat Puasa
Berdasarkan dijelaskan dalam kitab Khawasyai Syarwani wal ‘Ubadi :
Artinya : “Apabila seseorang menelan air liurnya yang mutanajjis (seperti air liur yang bercampur dengan darah yang keluar dari gusi) maka puasanya menjadi batal.”
Walaupun demikian, dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in bahwa seseorang yang sedang mendapat cobaan berupa keluarnya darah dari gusi kemudian darah tersebut tidak membatalkan puasa.
Karena hal tersebut adalah sesuatu yang sulit untuk dihindari.
Artinya : “Terdapat keringanan (tidak sampai membatalkan puasa) bagi seseorang yang sedang mendapat cobaan berupa gusi yang selalu berdarah sehingga hal tersebut tidak dapat dihindari.” Adapun batasan “ibtila’ (mendapat cobaan) dijelaskan dalam kitab Khasyiah Jamal yaitu suatu kondisi yang selalu ada dan sulit menghilangkannya.”
Artinya : “Adapun yang dimaksud dengan “ibtila’ “adalah suatu kondisi yang selalu ada dan sulit menghilangkannya.”
Dapat disimpulkan bahwa, menelan air ludah yang bercampur dengan darah dari gusi saat berpuasa dapat membatalkan puasa.
Akan tetapi, hukum tidak berlaku bagi seseorang yang sedang mendapat cobaan, yaitu gusinya sering berdarah dan sulit untuk menghindari hal tersebut. (aris-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid