Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Muntah dengan Sengaja Membatalkan Puasa? Berikut Hal-Hal Sepele yang dapat Mengugurkan Ibadah Wajib Ramadan

Nur Wachid • Kamis, 6 Maret 2025 | 02:58 WIB
Berkah puasa Ramadan.
Berkah puasa Ramadan.

Jawa Pos Radar Lawu - Puasa Ramadan, ibadah yang dinantikan umat dari berbagai belahan dunia. 

Namun, tidak semua orang memiliki kesempatan menjalankan puasa Ramadan. Salah satunya, wanita yang mendapatkan haid atau menstruasi.

Selain haid dan menstruasi, hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa? Berikut ulasannya. 

Makan dan Minum Secara Sengaja

Puasa memang mengajarkan kita untuk menahan hawa nafsu, termasuk nafsu makan dan haus. Makan dan minum secara di sengaja dapat membatalkan puasa.

Jika kita makan dan minum dengan tidak sengaja karena lupa, maka tidak apa-apa. Namun, makanan dan minuman yang masih tersisa di dalam mulut, harus segera dikeluarkan.

Muntah dengan Sengaja

Ketika perut kosong, ada kemungkinan muncul rasa mual dan muntah. Hal ini semakin menjadi-jadi jika sedang berada di perjalanan jauh atau di ruangan yang dingin.

Jika sudah tak dapat menahan rasa mual, maka keluarkanlah daripada menahannya akan membuat kondisi tubuh semakin tidak prima.

Muntah secara sengaja dapat membatalkan puasa dan harus mengganti atau membayar puasa pada hari tersebut.

Apabila muntah terjadi secara alami, tidak perlu membayar puasa dan boleh melanjutkannya apabila masih sanggup.

Ketentuan ini disampaikan dalam hadits riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi yang memiliki arti :

“Barang siapa muntah dengan tidak sengaja, jika ia sedang berpuasa maka tidak wajib mengqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya.” (HR. Abu Daud).

Merokok

meskipun tak ada yang ditelan, merokok termasuk golongan kegiatan yang dapat membatalkan puasa.

Mayoritas ulama menyampaikan bahwa menghirup asap tidak membatalkan puasa, namun merokok bukanlah hal sekedar menghirup.

Ulama mazhab Syekh Sulaiman al-Ujaili menyebutkan bahwa asap termasuk ‘ain (hal yang membatalkan puasa) yang harus dipilih.

Artinya, ada juga jenis asap yang tidak dianggap membatalkan puasa. Contohnya adalah asap yang dihirup ketika sedang masak atau orang yang sedang memasak di pinggir jalan.

Di sisi lain, uap tembakau dianggap membatalkan puasa. Pendapat tersebut sering dirujuk oleh ulama karena kuat argumentasinya.

Haid atau nifas

Saat sedang berpuasa tubuh kita harus dalam keadaan suci. Oleh karena itu, hal yang membuat batal puasa bagi perempuan adalah haid dan nifas atau darah setelah melahirkan.

karena pada dasarnya darah yang keluar pada saat haid dan nifas adalah darah kotor yang dapat membatalkan puasa.

Berhubungan Seksual

Melakukan hubungan seksual dengan suami istri saat siang hari dapat membuat batal puasa.

Hal ini dikarenakan kita tidak bisa menahan nafsu pada saat berpuasa. Jika ada yang berhubungan seksual saat berpuasa, maka orang tersebut wajib membayar atau mengganti puasa serta membayar denda senilai satu mud (0,6 kg beras atau tiga per empat liter beras) kepada 60 fakir miskin.

Mengeluarkan Air Mani secara Sengaja

Mengeluarkan air mani atau sperma dapat membatalkan puasa. Pada umumnya orang yang mengeluarkan spermanya jika terangsang oleh sesuatu atau nafsu.

Namun, jika air mani keluar disebabkan karena mimpi basah, maka puasa tidak batal.

 

 

Murtad atau Keluar dari Agama Islam

Murtad merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. Sebagai mana yang diketahui, syarat yang membuat seseorang wajib menjalankan rukun islam adalah beragama islam.

Ketika seseorang memutuskan untuk keluar dari agama islam, luntur pula kewajibannya untuk berpuasa.

Apabila seorang murtad dalam keadaan berpuasa, maka sudah jelas batal puasanya.

Gila atau Hilang Akal Sehat 

Salah satu syarat mutlak seorang muslim wajib melakukan kewajibannya adalah memiliki akal sehat.

Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka hilang juga kewajibannya untuk menjalankan ibadah yang wajib hukumnya.

Syarat ini tetao berlaku sekalipun secara fisik orang tersebut mampu menjalankan puasa. Ketentuan ini disampaikan juga dalam hadits riwayat Abu Daud dan Ahmad yang memiliki arti :

“Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tertidur hingga dia bangun”. (aris-mg-pnm/kid)

 

Editor : Nur Wachid
#Membatalkan #puasa #ramadan