Jawa Pos Radar Lawu - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Divisi Regional I Sumatera Utara (Divre I Sumut) menuntaskan penutupan 39 perlintasan sebidang liar di berbagai titik wilayah operasionalnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, menegaskan bahwa penutupan tersebut merupakan bagian dari gerakan nasional penertiban perlintasan sebidang yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kerja KAI.
“Penutupan perlintasan liar ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat,” ujarnya di Medan.
Dasar Hukum Penutupan Perlintasan Liar
Penutupan perlintasan liar bukan dilakukan tanpa dasar. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94 ayat (1), yang menyatakan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi keselamatan bersama.
Menurut Anwar, langkah ini tidak hanya berfokus pada kelancaran operasional kereta api, tetapi juga untuk melindungi masyarakat yang sering melintas di jalur rawan kecelakaan.
“Ini bukan semata untuk operasional, tetapi demi melindungi nyawa masyarakat,” tegasnya.
Daftar Titik Perlintasan yang Ditutup
Selain menyelesaikan target nasional, KAI Divre I Sumut juga melakukan penertiban tambahan di sejumlah titik.
Salah satu yang terbaru berada di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam periode libur panjang Kenaikan Yesus Kristus, enam perlintasan liar turut ditutup, yaitu:
Kota Tebing Tinggi
- KM 82+100 (lintas Tebing Tinggi–Lidah Tanah)
- KM 03+200 (lintas Tebing Tinggi–Bajalingge)
Kabupaten Asahan
- KM 21+300 dan KM 22+400 (lintas Teluk Dalam–Puluraja)
Kabupaten Labuhanbatu Utara
- KM 39+500 dan KM 39+900 (lintas Puluraja–Aek Loba)
Data Kecelakaan: Perlintasan Liar Masih Berbahaya
Penutupan perlintasan liar terbukti berdampak pada penurunan angka kecelakaan, meskipun tren masih fluktuatif.
Data KAI mencatat:
- Tahun 2024: 45 insiden
- Tahun 2025: turun drastis menjadi 11 insiden
- Hingga April 2026: kembali naik menjadi 15 insiden
Dari total insiden sepanjang 2026, sebanyak 12 kejadian terjadi di perlintasan yang tidak dijaga.
Hal ini menunjukkan bahwa perlintasan liar masih menjadi faktor risiko utama.
“Penertiban dilakukan bertahap untuk menekan potensi kecelakaan dan memastikan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” jelas Anwar.
Baca Juga: Upacara Harkitnas 2026 di Museum Kebangkitan Nasional, Bangkitkan Semangat Persatuan Generasi Muda
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
KAI juga mengingatkan masyarakat bahwa membuat atau menggunakan perlintasan liar merupakan pelanggaran hukum.
Dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian, pelanggar dapat dikenai:
- Pidana penjara maksimal 3 bulan
- Denda hingga Rp15.000.000
Pelanggaran meliputi aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api, seperti melintas tanpa izin, menyeret barang di rel, hingga membuka jalur ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Jangan gadaikan nyawa hanya demi jalan pintas sesaat,” pungkasnya.
Baca Juga: Kemendagri Memberikan Insentif Fiskal Rp1 Triliun untuk Pemda Berprestasi di Maluku dan Nusra
Langkah tegas KAI ini menjadi pengingat bahwa keselamatan di perlintasan kereta api bukan hanya tanggung jawab operator, tetapi juga masyarakat pengguna jalan.(*)
*Nizaria Kusumastuti, Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya
Editor : Mizan Ahsani