Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Dukun Palsu Asal Kediri Curi Nmax Milik Pasien di Ponorogo, Modus Operandi Sembuhkan Orang Sakit 

Sugeng Dwi N. • Jumat, 28 Februari 2025 | 21:10 WIB
Dukun palsu asal Kediri beraksi mencuri Nmax di Ponorogo.
Dukun palsu asal Kediri beraksi mencuri Nmax di Ponorogo.

PONOROGO, Jawa Pos Radar Lawu – Aksi penipuan dengan modus dukun palsu menggemparkan warga Ponorogo.

Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus yang melibatkan Agus Prianto asal Kediri dan Sherly Oktavia asal Magetan, pelaku penipuan yang mengaku sebagai dukun sakti.

Mereka menggondol sepeda motor Yamaha Nmax milik Rila Sofiyana Hikmah, seorang warga Desa Kapuran, Badegan.

Korban yang berniat mencari pengobatan alternatif untuk orang tuanya justru berakhir dengan kerugian besar.

Kasus bermula pada awal Januari 2025 saat Rila pergi ke Trenggalek untuk mencari pengobatan alternatif bagi orang tuanya.

Di sana, ia bertemu dengan Agus yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit, bersama rekannya Sherly.

‘’Karena korban percaya, langsung dikasih alamat dan dipersilahkan datang ke rumahnya di Ponorogo,’’ kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Hidajanto. 

Korban yang merasa percaya, kemudian mengikuti saran pelaku dan memberikan alamat rumahnya di Ponorogo.

Beberapa hari kemudian, Agus dan Sherly tiba di rumah korban dengan membawa peralatan yang terkesan mistis, seperti kemenyan dan bunga tujuh rupa.

Mereka melakukan ritual di sekitar rumah dengan membaca mantra-mantra, bahkan meminta keluarga korban untuk menyiapkan garam yang harus ditebarkan di sekitar rumah.

Namun, saat ritual berlangsung, Sherly pamit dengan alasan ingin membeli rokok dan meminjam motor milik korban.

‘’Saat ritual, pelaku perempuan (Sherly, Red) ini pergi pamit meminjam motor korban untuk mencari rokok. Saat itulah tahu kalau STNK disimpan di jok motor,’’ ungkapnya.

Tanpa diduga, saat kembali ke rumah, motor Yamaha Nmax tersebut sudah hilang bersama pelaku.

Ternyata, STNK motor tersebut disimpan di jok, memudahkan pelaku untuk membawa motor pergi.

Setelah motor dilaporkan hilang, petugas berhasil menemukan sepeda motor tersebut di Kabupaten Nganjuk pada akhir Januari 2025.

Agus dan Sherly yang sudah terdeteksi sebagai residivis dalam kasus penipuan dan pencurian, kini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain itu, kasus ini semakin rumit setelah orang tua Sherly, yang asli Magetan, melaporkan Agus atas dugaan membawa lari anaknya.

‘’Pelaku ini residivis dua kali, satu pencurian dan kedua penipuan,’’ jelasnya.

Pihak kepolisian kini menerapkan pasal 363, 362, dan 372 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (gen/kid)

Editor : Nur Wachid
#kediri #Rila Sofiyana Hikmah #Agus Prianto #maling #dukun palsu #Sherly Oktavia #Gondol #Nmax #Curi #ponorogo