PACITAN, Jawa Pos Radar Lawu – Tiga anggota Polres Pacitan resmi dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan sidang disiplin dan kode etik yang digelar setelah melalui berbagai tahapan pemeriksaan.
Upacara PTDH dilaksanakan di halaman Mapolres Pacitan pada Jumat (18/10/2024), di mana Kapolres AKBP Agung Nugroho memimpin langsung acara tersebut.
Menurutnya, keputusan PTDH dilakukan setelah pihak Polres Pacitan memberikan beberapa kesempatan kepada para anggota tersebut untuk memperbaiki kesalahan, namun tidak ada perubahan dalam sikap mereka.
"Kami telah menimbang dengan matang melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Kapolres kepada Jawa Pos Radar Lawu.
Kapolres berharap keputusan PTDH ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian di Polres Pacitan untuk tetap menjaga disiplin dan integritas.
Pelanggaran berat seperti ini, menurutnya, tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mencoreng citra institusi Polri.
"Kami juga akan terus memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, jadi diharapkan ini menjadi pelajaran bersama," tandasnya.
Adapun ketiga polisi di Pacitan tersebut dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa mangkir kerja atau desersi selama berbulan-bulan.
Menurut Kapolres, mereka diberhentikan karena tidak menjalankan tugasnya selama kurun waktu yang lama.
"Ketiga anggota ini mangkir dari tugas selama beberapa bulan, dan meskipun sudah diberikan hukuman disiplin serta konseling, mereka tetap mengulangi pelanggaran," jelasnya.
Adapun identitas lengkap tiga polisi Polres Pacitan yang dipecat sebagai berikut:
Aiptu Soehartono
Brigpol Arif Wahyu
Briptu Suhartono
Mereka sebelumnya bertugas di Satuan Samapta Polres Pacitan. Dengan kejadian ini, Polres Pacitan berkomitmen untuk menegakkan aturan secara tegas. (hyo/kid)
Editor : Nur Wachid