PACITAN, Jawa Pos Radar Lawu – Tindakan indisipliner dari tiga anggota Polres Pacitan berbuntut panjang.
Aiptu Soehartono, Brigpol Arif Wahyu, dan Briptu Suhartono resmi diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti bolos kerja (desersi) selama berbulan-bulan.
Ketiga personel tersebut sebelumnya bertugas di Satuan Samapta Polres Pacitan.
Namun, karena sering tidak masuk kerja dan berulang kali melakukan pelanggaran disiplin, mereka harus menghadapi keputusan berat ini.
"Pemberhentian dilakukan karena mereka mangkir dari tugas dalam waktu yang lama," kata Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho.
Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dilakukan melalui upacara resmi yang digelar di halaman Mapolres Pacitan pada Jumat (18/10/2024).
AKBP Agung menyatakan bahwa ketiganya sudah beberapa kali menjalani sidang disiplin dan kode etik sebelum diputuskan untuk diberhentikan.
"Berbagai tahapan dan hukuman disiplin, termasuk konseling, sudah diberikan, namun mereka terus mengulangi kesalahan yang sama," tambahnya.
Kapolres Agung berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk menjaga disiplin dan tidak merugikan diri sendiri serta institusi Polri.
Selain itu, Agung juga menegaskan bahwa Polres Pacitan tidak hanya memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar, tetapi juga penghargaan bagi yang berprestasi.
"Semoga ini menjadi pelajaran bersama," ujarnya. (hyo/kid)
Editor : Nur Wachid