PACITAN, Jawa Pos Radar Lawu - Pemkab Pacitan menerbitkan Surat Edaran tentang penetapan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1445 H.
Sekda Pacitan Heru Wiwoho menerangkan bahwa, SE Nomor 800. 1.10.4/704/408.54/2024 tersebut merujuk Peraturan Presiden (Perpres) 21/2023.
”Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemkab Pacitan selama bulan Ramadhan memenuhi 32.5 jam per minggu,” kata sekda.
SE tersebut ditandatangani Bupati Indrata Nur Bayuaji pada hari Jumat 8 Maret 2024.
Adapun SE tersebut mengatur tentang jam kerja ASN di Pemkab Pacitan, dari biasanya 37,5 jam dipangkas menjadi 32,5 jam.
Jam kerja ASN pada hari Senin-Kamis mulai pukul 07.30-14.30. Sedangkan Jumat masuk pukul 7.00-11.30 tanpa istirahat.
Ketentuan tersebut berlaku mulai Selasa hari ini (12/3) hingga akhir ramadan mendatang.
Kendati adanya penyesuaian jam kerja, Heruwi berpesan ASN tetap semangat dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
Dia menegaskan bahwa ibadah puasa bukan alasan untuk bermalas-malasan. Toh, sudah ada penyesuaian jam kerja.
“Kepala perangkat daerah juga harus memastikan bawahannya tidak mengurangi produktivitas dan kinerja pada Bulan Ramadan,” pesannya.
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam surat edaran ini tidak berlaku bagi tenaga pendidik dan tenaga layanan kesehatan. (hyo/kid)
Editor : Nur Wachid