PONOROGO, Jawa Pos Radar Lawu - Warung maupun rumah makan dan sejenisnya di Ponorogo mendapat kelonggaran selama ramadan tahun ini.
Bupati Sugiri Sancoko memberi kebebasan buka tanpa aturan mengikat (los dol). Berbeda dengan ramadan tahun sebelumnya, warung wajib memasang tirai saat buka siang hari.
Kang Giri, sapaan akrab bupati, mengatakan bahwa pedagang makanan diizinkan buka tanpa batasan waktu.
Pun, tak ada aturan memasang tirai ataupun penyekat di depan warung guna menutupi pelanggan saat makan siang hari.
Namun bupati menegaskan agar saling toleransi, pemasangan sekat atau tirai muncul dari inisiatif pedagang. ‘’Silahkan dibuka, tidak apa-apa tanpa tirai yang hanya kelihatan kakinya itu,’’ katanya.
Sebagai umat muslim, Kang Giri menilai dibuka dan ditutupnya tempat makanan tersebut menjadi ujian bagi orang yang berpuasa.
Pun mereka yang beriman tak gentar akan ujian tersebut. ‘’Bagi yang Islam, itu (warung, Red) sambil menguji keimanan,’’ terangnya.
Kelonggaran tidak berlaku untuk tempat hiburan malam (THM) di Ponorogo. Kang Giri tegas meminta THM tutup 24 jam selama bulan suci.
Alasannya, menghormati muslim yang tengah menjalankan ibadah selama ramadan. ‘’Sambil bertaubat sama-sama, hiburan malam harus tutup satu bulan penuh,’’ tegasnya.
Kang Giri telah menginstruksikan Satpol PP dan Damkar setempat menggelar operasi di THM pada ramadan perdana hari ini (12/3).
Memastikan seluruh THM di Bumi Reog tutup selama ramadan. Tak kepalang tanggung, sanksi ringan hingga berat disiapkan jika ada THM yang ngeyel melabrak aturan tersebut.
‘’Satpol PP sudah saya minta untuk rutin razia,’’ tegasnya. (gen/kid)
Editor : Nur Wachid