PONOROGO, Jawa Pos Radar Lawu – Masa coblosan pemilu 2024 rampung 14 Februari lalu.
KPU saat ini tengah disibukan menghitung dan rekapitulasi perolehan hasil suara, para peserta pemilu.
Mulai penyelenggara pemilu tingkat desa, hingga kabupaten, bercapu dengan waktu hitung hasil coblosan silam.
Lalu, kapan penetapan hasil pemilu bisa dilakukan?
Merujuk Pasal 413 Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu terdapat tiga aturan melandasi penetapan hasil pemilu Presiden hingga DPRD Kabupaten itu.
Pertama, yakni KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon.
Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga putuh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
Kedua, yakni KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara
Ketiga, yakni KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Sementara untuk penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar perselisihan hasil pemilu. (gen/kid)
Editor : Nur Wachid