Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Di Luar Nalar, Ini Alasan Pemuda di Magetan Tega Sebar ke Guru Pacarnya

Aprilita Sari • Selasa, 16 Januari 2024 | 15:50 WIB
ILUSTRASI: Pelajar di Magetan sebar sendiri foto dan video syur pada guru pacar. (AJI PUTRA/ JAWA POS RADAR MAGETAN)
ILUSTRASI: Pelajar di Magetan sebar sendiri foto dan video syur pada guru pacar. (AJI PUTRA/ JAWA POS RADAR MAGETAN)
 
MAGETAN, Jawa Pos Radar Lawu - Inilah alasan pemuda Magetan kirim video syur ke guru pacarnya.
 
Permasalahan bermula saat sejoli yang merupakan pelaku dan korban putus asmara.
 
Kala itu korban menjelek-jelekkan orang tua pelaku.
Namun, perbuatan korban itu tidak diterima pelaku.
 
Pelaku merupakan pelajar ditingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial AS, 17 tahun sedangkan korban merupakan pelajar ditingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 15 tahun.
 
Tidak berpikir panjang, setelah korban menjelek-jelekan orang tua pelaku dan enggan meminta maaf, akhirnya pelaku segera mendatangi sekolah korban untuk melaporkan hal tersebut kepada guru korban.
 
Dimaksud agar korban mau meminta maaf. 
 
Jika korban tidak meminta maaf pelaku mengancam  akan menyebarkan foto dan adegan video syur yang dilakukan pelaku dan korban pada guru.
 
Sebelumnya, pelaku melakukan aksi hohohihe terhadap korban. Bahkan sengaja merekam tindakan tidak senonoh tersebut.  
 
"Ancaman tersebut dilakukan. Beberapa foto dan video mesum dikirimkan kepada guru korban melalui pesan WhatsApp," kata Kasihumas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo.
 
Baca Juga: Miris! Pelajar di Magetan Rekam Adegan Hohohihe dengan Pacarnya, Kirim Video Syur ke Guru Pacar
 
Budi mengungkapkan guru korban yang mendapat kiriman foto dan video itu tidak bisa berkata- kata.
 
Kemudian sekolah melakukan pemanggilan terhadap korban dan orang tuanya di sekolah.
 
"Setelah melihat foto dan video syur itu orang tua korban tidak terima, lalu melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut ke Polsek Parang untuk ditindaklanjuti," bebernya. 
 
Baca Juga: Fresh Graduate Bersiap! Seleksi CPNS dan PPPK Digelar sebelum Ramadan, Simak Jadwal Lengkapnya
 
Laporan tersebut dilakukan pada  Minggu (14/1) di Polsek Parang.
 
Tim dari unit PPA dan Opsnal kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
 
"Pelaku kita tangkap di rumah beserta sejumlah barang bukti," tegasnya.
 
Saat diinterogasi pelaku tersebut mengakui  berhubungan dekat dengan korban.
 
Bahkan mengaku jika sempat melakukan pencabulan dan persetubuhan yang saat itu diabadikan dalam camera ponselnya. 
 
Dalam kasus ini polisi menjerat pelaku dengan  UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan perempuan.
 
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (ril/kid)
 
Editor : Nur Wachid
#pemuda #pelaku #magetan #guru #korban