MAGETAN, Jawa Pos Radar Lawu - Ulah tidak beradab terkait video syur yang dilakukan pemuda di Magetan tidak patut dicontoh.
Pasalnya, seorang pemuda di bawah umur asal Magetan tega melakukan aksi senonoh kepada seorang siswi yang juga masih di bawah umur.
Bahkan, pemuda itu merekam adegan tersebut, dan menyebarkan video syur itu kepada guru korban.
"Pelaku saat ini sudah diamankan Unit Satreskrim Polres Magetan," kata Kasihumas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, Senin (14/1).
Budi menerangkan, pelaku tersebut berinisial AS berusia 17 tahun, saat ini masih duduk di bangku di salah satu SMA di Magetan.
Dia beradegan mesum atau persetubuhan dengan teman dekatnya (korban, Red).
Adapun korban tersebut masih berusia 15 tahun, pelajar salah satu SMP di Magetan.
"Akibat perbuatan itu AS saat ini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan," imbuhnya.
Kasus tersebut bermula saat pelaku dan korban putus asmara. Lalu korban menjelek-jelekkan orang tua pelaku.
Pelaku pun tidak terima, lalu mendatangi sekolah korban untuk melaporkan hal tersebut kepada gurunya.
Bermaksud agar korban mau meminta maaf. Bahkan pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video syur itu jika korban tidak mau minta maaf.
"Ancaman tersebut dilakukan pelaku. Beberapa foto dan video mesum dikirimkan kepada guru korban melalui pesan WhatsApp," paparnya.
Budi mengungkapkan guru korban yang mendapat kiriman foto dan video tersebut pun terkejut saat melihat itu.
Kemudian sekolah melakukan pemanggilan terhadap korban dan orang tuanya.
"Seketika orang tua korban tidak terima setelah melihat foto dan video itu, lalu melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut ke Polsek Parang untuk ditindaklanjuti," bebernya.
Laporan tersebut dilakukan pada Minggu (14/1) di Polsek Parang. Tim dari unit PPA dan Opsnal kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
"Pelaku kita tangkap di rumah beserta sejumlah barang bukti. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Magetan untuk dimintai keterangan," tegasnya.
Baca Juga: Fresh Graduate Bersiap! Seleksi CPNS dan PPPK Digelar sebelum Ramadan, Simak Jadwal Lengkapnya
Pelaku tersebut telah mengakui berhubungan dekat dengan korban. Bahkan mengaku jika sempat melakukan pencabulan dan persetubuhan yang saat itu diabadikan melalui ponselnya.
Dalam kasus ini polisi menjerat pelaku dengan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan perempuan.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hal seperti ini diharapkan menjadi perhatian agar tidak ada kasus serupa. Manfaatkan masa muda untuk hal yang lebih bermanfaat," pungkasnya. (ril/kid)