Jawa Pos Radar Lawu - Polres Metro Bekasi menetapkan Masturo Rohili alias MR (52) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak angkat dan keponakannya.
Pria yang dikenal sebagai ustaz di Babelan, Kabupaten Bekasi, itu akhirnya ditahan setelah kasusnya mencuat dan viral di media sosial.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan penangkapan dilakukan sejak 23 September 2025, bahkan sebelum kasusnya ramai diperbincangkan publik.
“Laporan korban masuk pada 7 Juli 2025, sejak itu langsung kami tangani dengan hati-hati karena menyangkut masa depan korban,” tegasnya.
MR ditetapkan sebagai tersangka pada 18 September 2025 setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Saat itu, ia masih aktif berdakwah di berbagai kajian wilayah Bekasi.
Dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/9), MR dihadirkan dengan tangan diborgol, mengenakan baju tahanan oranye dan masker, serta tampak tertunduk lesu.
Ia bungkam ketika wartawan melontarkan pertanyaan.
Modus Bertahun-tahun
Hasil penyidikan mengungkap, MR mencabuli anak angkatnya berinisial ZA (22) sejak korban duduk di bangku kelas 2 SMP hingga kuliah.
Korban dipaksa melakukan hubungan badan berulang kali dan diminta mengirim video asusila dengan imbalan uang untuk biaya kuliah.
Sementara keponakannya, SA (21), juga dilecehkan sejak tinggal satu rumah dengan pelaku.
Keluarga korban menyebut MR kerap memanfaatkan kondisi ekonomi untuk menekan keduanya agar menuruti keinginannya. Perbuatan bejat ini berlangsung bertahun-tahun tanpa terungkap.
Jeratan Hukum
Atas tindakannya, MR dijerat UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Polisi menegaskan kasus ini akan dikawal hingga tuntas.
“Tidak ada kompromi untuk kasus seperti ini,” kata Kapolres Mustofa.
Kasus ini menimbulkan sorotan besar karena pelaku dikenal luas sebagai kiai dan tokoh agama di Bekasi.
Namun, di balik citranya, ia justru menyimpan catatan kelam sebagai predator seksual yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)
Editor : Riana M.