Jawa Pos Radar Lawu – Pondok Pesantren Ora Aji, yang diasuh oleh pendakwah kondang Gus Miftah, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul laporan dugaan penganiayaan terhadap salah satu santri berinisial KDR (23).
Peristiwa ini memunculkan gelombang perdebatan, terlebih karena KDR mengaku dipukuli oleh 13 orang, bahkan hingga disetrum dan dipukul dengan selang.
Insiden tersebut disebut berlangsung pada (15/2/2025), dan kini tengah ditangani oleh Polresta Sleman.
Meski begitu, pihak pesantren secara tegas membantah bahwa kejadian tersebut merupakan tindak penganiayaan yang disengaja.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Heru Lestarianto, kliennya mengalami kekerasan setelah dituduh mencuri uang hasil penjualan air galon milik pesantren sebesar Rp 700 ribu.
Bahkan, orang tua KDR sempat datang untuk mengganti kerugian, namun kasus tetap berlanjut hingga KDR harus dirawat di RS Bhayangkara karena trauma berat.
Kini, ia menjalani perawatan kejiwaan di kampung halamannya, Kalimantan.
"Kondisinya seperti orang linglung. Makanya sekarang dirujuk ke psikiater," jelas Heru.
Di sisi lain, kuasa hukum Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, membenarkan adanya kontak fisik namun membantah bahwa santri-santri sengaja mencelakai.
Ia menjelaskan bahwa KDR memang telah beberapa kali melakukan pelanggaran, mulai dari pencurian hingga vandalisme.
Santri lain disebut hanya bereaksi spontan sebagai bentuk kekecewaan karena barang-barang mereka hilang.
"Bukan penganiayaan yang dimaksudkan untuk mencelakai. Ini lebih pada respons spontan," ujar Adi.
Polresta Sleman membenarkan bahwa 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 9 dewasa dan 4 anak di bawah umur.
Namun, hingga kini belum ada satu pun yang ditahan karena pihak pesantren mengajukan penangguhan penahanan.
Proses hukum pun masih berjalan dan harus memperhatikan prosedur hukum anak bagi tersangka yang masih di bawah umur.
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto, juga menyebut bahwa opsi restorative justice (RJ) sempat diajukan oleh pihak korban, namun masih menunggu tindak lanjut resmi.
Kasus ini menuai perhatian karena menyangkut lembaga pendidikan agama yang dikenal luas di masyarakat.
Meski Gus Miftah belum memberikan pernyataan langsung, nama besarnya ikut terseret dalam pusaran kontroversi ini.
Masyarakat kini menunggu kejelasan hukum yang transparan dan adil, serta pembuktian fakta tanpa memihak. (okta)
Editor : Riana M.