Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Pasca Tagar Justice For Argo Menggema, Pengemudi BMW Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Indi Wardani • Rabu, 28 Mei 2025 | 20:03 WIB
Argo Ericko Achfandi
Argo Ericko Achfandi

Jawa Pos Radar Lawu - Tagar #JusticeForArgo pertama kali muncul sebagai bentuk seruan keadilan setelah sebuah kecelakaan tragis merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, dan segera memicu gelombang protes serta empati dari publik, khususnya komunitas akademik dan pengguna media sosial.

Setelah beberapa hari desakan publik dan penyelidikan intensif oleh kepolisian, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM yang mengemudikan mobil BMW dalam kecelakaan tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

 Kronologi Kecelakaan: Detik-detik Terakhir Argo

Insiden maut itu terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman.

Argo saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario dan hendak melakukan putar balik di simpang tiga Dusun Sedan.

Dari arah belakang, mobil BMW 320i bernomor polisi B 1442 NAC yang dikendarai Christiano melaju dengan kecepatan tinggi dan menghantam Argo dengan keras.

Benturan itu membuat tubuh Argo terpental sejauh beberapa meter dan menyebabkan kematian di tempat.

Mobil BMW tersebut kemudian menabrak mobil Honda CRV yang sedang terparkir, menambah parahnya kecelakaan.

Tak ditemukan bekas rem sebelum tabrakan, menunjukkan bahwa tidak ada upaya pengereman sebelum tabrakan terjadi.

Desakan Publik: #JusticeForArgo Jadi Gerakan Moral

Hanya beberapa jam setelah kejadian, media sosial dipenuhi unggahan tentang Argo, lengkap dengan tagar #JusticeForArgo.

Teman-teman korban, mahasiswa UGM, dan masyarakat umum menyuarakan tuntutan agar pelaku ditindak tegas dan proses hukum dijalankan secara transparan.

Aksi solidaritas pun bermunculan. Doa bersama, nyala lilin, serta pernyataan sikap dari berbagai organisasi mahasiswa UGM mengiringi kesedihan mendalam atas kehilangan Argo.

Kematian mahasiswa berprestasi itu tak hanya menyisakan luka, tapi juga memunculkan kekhawatiran atas keadilan hukum yang sering kali dianggap lamban dan tumpul ke atas.

 Penetapan Tersangka: Christiano Resmi Dijerat UU Lalu Lintas

Setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Polresta Sleman, Christiano ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan bahwa Christiano dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Meski sudah menyandang status tersangka, hingga kini ia belum ditahan. Hal ini pun menambah amarah warganet yang mempertanyakan keadilan yang setengah hati.

 Kampus dan Lembaga Merespons

Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM mengungkapkan duka mendalam atas kejadian tersebut dan menyatakan akan mendukung proses hukum.

Sementara itu, organisasi HIPMI PT UGM, tempat Christiano aktif sebelumnya, telah menonaktifkan keanggotaannya sejak 25 Mei.

Di sisi lain, Fakultas Hukum UGM sebagai almamater Argo, menyerukan penghormatan terakhir melalui momen doa bersama dan menyatakan akan mengawal kasus ini demi keadilan yang seharusnya ditegakkan bagi setiap mahasiswa, tanpa diskriminasi.

 Baca Juga: LMKN Tawarkan Mediasi dalam Sengketa Lagu antara Yoni Dores dan Lesti Kejora: Jalan Damai di Tengah Polemik Hak Cipta

Pemeriksaan Tambahan: Masih Banyak Tanda Tanya

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Christiano dinyatakan negatif alkohol dan narkoba. Namun, kecepatan tinggi serta dugaan kelalaian masih menjadi fokus utama penyidikan.

Penyidik juga masih menggali lebih lanjut mengenai kondisi teknis kendaraan, CCTV di sekitar lokasi, serta kemungkinan pelanggaran lainnya.

Kasus kematian Argo telah membuka luka dalam dan menyentuh nurani publik.

Lewat tagar #JusticeForArgo, masyarakat mengirim pesan kuat bahwa keadilan tak boleh tunduk pada status sosial, almamater, atau kekuasaan.

Penetapan Christiano sebagai tersangka adalah langkah awal. Namun proses panjang masih terbentang di hadapan.

Kini, sorotan publik dan suara solidaritas terus bergema, berharap bahwa hukum benar-benar bekerja: demi Argo, demi keadilan yang sejati. (*)

Photo
Photo
Editor : Riana M.
#bmw #tabrak #mahasiswa ugm